DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………... i
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bimbingan
Teknis Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar
kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar agar terjalin koordinasi pelaksanaan program pendidikan
karakter secara nasional. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan
penguatan dan penyegaran tentang pendidikan karakter juga
dalam rangka mewujudkan rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010—2014.
Visi Pendidikan
Nasional
2014 adalah “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk
Insan Indonesia Cerdas Komprehensif”. Dalam visi tersebut, paling tidak terdapat dua hal
yang perlu digarisbawahi, yaitu (1) memberikan layanan prima dan (2) membentuk
manusia yang cerdas. Makna layanan prima dapat diartikan bahwa semua komponen
pendidikan seharusnya saling kerja sama, bersinergis, dan harus mampu
mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan kesetaraan.
Tentang
manusia yang cerdas dapat ditafsirkan bukan sekadar cerdas pengetahuan dan
keterampilan, namun yang lebih penting adalah cerdas raga, cerdas hati, cerdas
pikir, cerdas rasa, dan karsa, sehingga mereka memiliki nilai-nilai luhur dan
berbudaya, yakni manusia yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur,
berbudaya, kreatif, inovatif, serta berkarakter bangsa.
Rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2010—2014 juga
mengamanatkan untuk melakukan perbaikan metodologi pembelajaran yang tidak lagi
berupa pengajaran demi kelulusan (teaching
to the test), namun pendidikan menyeluruh
yang memperhatikan kemampuan sosial,
watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia dengan
memasukkan pula pendidikan kewirausahaan sehingga sekolah dapat mendorong
penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia.
Pentingnya
budaya dikembangkan di Sekolah Dasar adalah
agar pembelajaran yang dijalani peserta didik dapat mengembangkan potensi
dirinya tidak semata terhadap lingkungan peserta didik berada akan tetapi juga
lingkungan budaya. Pendidikan
yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika
hal itu terjadi, pendidikan hanya akan menghasilkan peserta didik yang tidak
mengenal budayanya dengan baik, sehingga mereka menjadi orang “asing” dalam
kehidupan kesehariannya yang tidak mencerminkan sebagai bangsa yang berkarakter.
Karakter
merupakan perpaduan antara moral, etika, dan akhlak. Moral
lebih menitikberatkan pada kualitas perbuatan, tindakan, tingkah laku manusia baik atau buruk, benar atau salah. Etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, berdasarkan
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Sedangkan akhlak lebih
menekankan pada hakikat manusia tentang baik dan buruk berdasarkan norma yang
diyakininya. Karenanya, pendidikan
karakter dimaknai
sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti,
pendidikan moral, pendidikan watak,
yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan
baik-buruk, memelihara yang baik, dan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan
sehari-hari dengan sepenuh hati.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Pendidikan
Anti Korupsi memperkuat alasan mengapa pendidikan karakter penting. Korupsi
merupakan suatu kata yang saat ini sering kita dengar, berbagai media cetak
maupun elektronik memuat berita tentang berbagai kasus yang pada awalnya
merupakan hal yang tabu dan ditutup-tutupi sekarang seolah-olah sudah dianggap
hal yang biasa. Kasus tersebut sekarang sudah merebak mulai dari daerah hingga
pusat dan hampir seluruh lapisan masyarakat. Meskipun pemerintah dan masyarakat
sudah melakukan gerakan anti korupsi dan memberi sanksi, namun kenyataannya
tidak membuat jera para pelakunya.
Dalam
rangka membentuk kepribadian bangsa supaya berkarakter yang antara lain tidak
korupsi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah memprogramkan pendidikan karakter yang telah diterapkan di
satuan pendidikan.
Pendidikan anti korupsi secara eksplisit harus pula ditanamkan pada peserta
didik agar mereka menjauhi kebiasaan-kebiasaan yang menjadi pemicu perbuatan
korupsi. Pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari pendidikan
karakter yang membentuk pola pikir bahwa kini bukan masanya untuk korupsi
bukan menjadi mata pelajaran sendiri melainkan melalui
integrasi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya menerapkan paham anti
korupsi saja akan tetapi juga nilai-nilai yang baik dengan cara penyampaian
yang berbeda dan menarik sehingga peserta didik tidak merasa ada keterpaksaan
akan tetapi membuka kesadaran, yang pada akhirnya menjadi budaya dalam perilaku
kehidupan.
Di samping itu, dalam rangka membentuk budaya dan
karakter bangsa juga perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip: (1) berkelanjutan; (2) melalui semua mata pelajaran (saling
menguatkan), muatan lokal, kepribadian, dan budaya satuan pendidikan; (3) penanaman
nilai tidak
diajarkan tapi dikembangkan; (4) dilaksanakan
melalui proses belajar aktif; dan (5) dilaksanakan untuk meningkatkan nilai
budaya dan nilai-nilai moral melalui proses pendidikan.
Namun,
sampai saat ini kenyataan menunjukkan bahwa belum semua satuan pendidikan mampu
mengembangkan dan mengimplementasikan
pendidikan karakter secara mandiri sesuai
dengan aksi sekolah sebagai komitmen sekolah dalam mengembangkan pendidikan
karakter. Kemampuan mereka sangat beragam di berbagai jenis dan jenjang
sekolah, begitu pula di setiap daerah, baik provinsi, kota, dan kabupaten. Keragaman kemampuan tersebut tentunya akan berdampak pada
keragaman kualitas. Untuk
itu, diperlukan bimbingan
teknis (bimtek) Pendidikan Karakter yang terpadu dan terintegrasi secara
nasional.
Bimtek Pendidikan Karakter kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota
merupakan langkah penyiapan tenaga pengembang pendidikan karakter dan
sekaligus inisiator
perkembangan pendidikan karakter di
tingkat provinsi/kabupaten/kota. Tim
ini merupakan kelompok kerja dengan tugas utama membantu Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam
pengembangan dan implementasi pendidikan karakter.
Sejalan
dengan upaya tersebut, kemampuan profesional pendidik/guru dalam mengembangkan
dan mengimplementasikan pendidikan
karakter di sekolah perlu
ditingkatkan secara terus-menerus
melalui TOT, bimtek pengembangan pendidikan karakter, dan
sebagainya. Permasalahan mendasar yang masih dihadapi dalam proses
belajar-mengajar antara lain adalah (1) t
erbentuknya opini di masyarakat bahwa nilai ujian nasional
seolah-olah menggambarkan prestasi belajar secara utuh, yang mempersepsikan
bahwa kemenangan dalam olimpiade, kontes idol, atau perlombaan olahraga
dipandang sebagai cermin prestasi belajar yang utuh; (2) pembelajaran yang
terpisah-pisah baik antar-mata pelajaran maupun satu kompetensi dengan
kompetensi lainnya; (3) pengajaran yang belum optimal berpusat kepada siswa;
(4) terbatasnya sumber daya dan sumber belajar yang tersedia; (5) masih banyak
siswa berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang rendah, dukungan
kepada siswa masih terbatas; dan (5) guru yang belum secara efektif
melaksanakan belajar aktif.
Guna
menanggulangi permasalahan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar sesuai
tugas dan fungsinya perlu (1) menyusun panduan pendidikan karakter di Sekolah
Dasar; (2) melaksanakan bimbingan teknis secara berjenjang tingkat provinsi dan
kota/kabupaten; (3) menyebarluaskan penerapan metode pembelajaran aktif
berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter
bangsa; (4) mengupayakan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa
pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan
menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan
terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem ujian akhir
nasional; (5) mengarahkan kegiatan belajar yang berbasis siswa agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggungjawab.
Panduan ini disusun untuk acuan pelaksanaan kegiatan
agar sesuai dengan desain yang telah dirancang. Agar kegiatan bimbingan teknis
pendidikan karakter lebih efektif, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
diperlukan persamaan pandangan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota terhadap
informasi yang disampaikan dan hasil (output) seluruh kegiatan pendidikan karakter
ini.
B.
Dasar Hukum
Peraturan
perundang-undangan yang melatari pelaksanaan bimtek
pendidikan
karakter adalah sebagai berikut.
1.
Pancasila
dan UUD 1945
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional;
5.
Peraturan Pemerintah Nomr 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 jo No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi;
10.
Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahnun 2006 tentang
Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yang disempurnakan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
18.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemendiknas Tahun 2010-2014;
19.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di kota/kabupaten;
20.
Rencana Aksi Nasional
(RAN) Pendidikan Karakter Kementerian Pendidikan Nasional 2010—2014.
21.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
22.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013
tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah
23.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
24.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
C. Tujuan
Secara
umum tujuan pelaksanaan bimtek pengembangan pendidikan karakter ini antara
lain:
- meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang kebijakan umum Pendidikan Karakter Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang konsep dasar dan pengembangan Kurikulum 2013;
- meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang pengalaman lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di SD;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat ;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran Tematik;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Integrasi pendidikan karakter dalam pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika;
- meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang penyusunan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan
adalah peserta bimtek:
- memahami tentang kebijakan umum Pendidikan Karakter Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- memahami tentang konsep dasar dan pengembangan Kurikulum 2013;
- memahami tentang pengalaman lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di SD;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat ;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pembelajaran;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam pembelajaran Tematik;
- memahami dan memiliki ketrampilan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika;
- memiliki ketrampilan penyusunan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
- memiliki ketrampilan memandu bimtek dan melakukan pendampingan pendidikan karakter di tingkat kabupaten/kota
E.
Pola dan Mekanisme Bimtek
Untuk
memberikan hasil secara maksimal pola bimtek pendidikan karakter dirancang
secara sistemik, berjenjang dan berkelanjutan menggunakan pola IN-ON-IN.
Pemilihan pola ini dimaksudkan
untuk memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal dengan
optimalisasi pemberdayaan berbagai forum kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
kelompok kerja guru (KKG).
Dengan pemberdayaan
berbagai forum dan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah,
kegiatan bimtek diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kompetensi
guru secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di
kelas. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru
dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi
guru, dan persiapan guru dalam menghadapi proses penilaian kinerja guru.
Secara skematis pola dan mekanisme bimtek pendidikan karakter berkelanjutan bagi guru dapat
digambarkan sebagai berikut.
Gambar 1. Pola dan Mekanisme Bimbingan Teknis
Pendidikan Karakter
BAB II
PRINSIP,
STRUKTUR, DAN TATA KELOLA TIM PEMBINA DAN TIM PENGEMBANG/FASILITATOR BIMBINGAN
TEKNIS
PENDIDIKAN
KARAKTER DI SEKOLAH DASAR
A. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Bimtek Pendidikan Karakter
Bimbingan
teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berjenjang, berkelanjutan, komprehensif,
implementatif, dan koordinatif.
1. Berjenjang
Bimbingan
teknis Pendidikan Karakter dilaksanakan secara berjenjang dari pusat sampai
dengan gugus/sekolah. Tim pembina/fasilitator pusat melakukan bimtek pada tim
pembina/fasilitator provinsi. Tim Pembina/fasilitator provinsi melakukan bimbingan teknis
kepada tim pengembang/fasilitator kabupaten/kota. Selanjutnya, tim
pengembang/ fasilitator kabupaten/kota melakukan bimtek kepada tim pelaksana Pendidikan Karakter di tingkat gugus sekolah/sekolah
dasar.
Fasilitator pusat/provinsi dalam pelaksanaan bimtek dapat membantu
sebagai narasumber di lapangan. Dalam hal tertentu, pemerintah pusat dan
provinsi dapat melaksanakan bimtek secara langsung kepada kabupten/kota, gugus
dan sekolah.
2. Berkelanjutan
Bimbingan teknis dilakukan secara
sistemik, terus-menerus dan terencana. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pendidikan
Karakter di sekolah dapat meningkat kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke
waktu.
3. Komprehensif
Bimbingan teknis dilaksanakan
secara menyeluruh, terpadu dari semua komponen Pendidikan Karakter. Dalam
pelaksanaannya tidak hanya satu komponen tertentu tetapi meliputi semua
komponen.
4. Implementatif
Bimbingan teknis dilaksanakan
dengan menekankan praktik sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kerja di sekolah
dasar. Materi teoritis/akademis diberikan untuk memperkuat pelaksanaan praktik
lapangan dengan tetap mengacu kepada regulasi di bidang pendidikan seperti 8
Standar Nasional Pendidikan.
5. Koordinatif
Bimbingan teknis dilaksanakan secara
koordinatif antara tim pembina/ fasilitator pusat, tim pembina/fasilitator
provinsi dan tim pengembang/ fasilitator kabupaten/kota serta tim pelaksana di
gugus sekolah/sekolah dasar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar dan menyamakan
visi, misi, dan tujuan serta gerak langkah pelaksana Pendidikan
Karakter di sekolah dasar.
B.
Struktur
dan Tata Kelola Tim Pendidikan Karakter
Struktur berikut ini menjelaskan unsur,
tugas, keanggotaan, dan kriteria tim Pendidikan
Karakter dari tim pembina Pendidikan Karakter
tingkat pusat sampai tim pelaksana tingkat gugus sekolah/sekolah.
1. Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat
a. Unsur
Tim
Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat
berasal dari unsur-unsur birokasi, akademisi, dan
praktisi. Secara terperinci unsur tim Pembina Pendidikan
Karakter Pusat antara lain:
1) Direktorat Pembinaan SD, Ditjen
Pendidikan Dasar
2) Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar
3) Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Balitbangdikbud
4) Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai
pengembang Pendidikan Karakter
5) Pusat Pengembangan Pelatihan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan/ Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
6) Tim Pembina /Fasilitator Pendidikan Karakter Provinsi
b. Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter
Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter terdiri atas:
1) Koordinator,
tim pembina/fasilitator adalah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2) Sekretaris,
tim pembina/fasilitator adalah Kepala Subdit Pembelajaran.
3) Tim
Fasilitator terdiri dari pejabat/staf dan SDM lainnya yang memenuhi kriteria
sebagai fasilitator pada point d.
c. Tugas Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter
Tugas
Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter Tingkat Pusat:
1)
Melaksanakan
standar, norma, kriteria, pedoman, dan prosedur Pendidikan Karakter;
2)
Melaksanakan
kebijakan Pendidikan Karakter;
3)
Memberikan
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi Pendidikan Karakter kepada
provinsi, kabupaten/kota, gugus, dan sekolah.
4)
Menetapkan
tim pembina dan master trainer Pendidikan Karakter
tingkat provinsi;
5)
Mengkoordinasikan
provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggarakan bimtek di tingkat gugus
sekolah/sekolah dasar;
6)
Melaksanakan
penilaian pelaksana Pendidikan Karakter terbaik (The Best Practice) di sekolah dasar
7)
Melaksanaan
pemetaan pelaksanaan Pendidikan Karakter tingkat nasional
8)
Menyelenggarakan
seminar nasional,
9)
Melaksanakan
seleksi calon pembina/fasilitator tingkat provinsi.
d. Kriteria
Kriteria fasilitator sebagai berikut.
1) Diutamakan
berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter,
Pendidikan Harmoni minimal di tingkat provinsi.
2) Lulus
seleksi calon fasilitator
3) Memiliki
komitmen (melalui tes dan wawancara)
4) Menyatakan
kesanggupan menjadi fasilitator
2.
Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi
1)
Unsur
Unsur tim pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Provinsi:
1) Bidang Pendidikan Dasar, Dinas
Pendidikan Provinsi
2) Praktisi Pendidikan Sekolah Dasar
3) Dosen Perguruan Tinggi
4) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
5) Tim Pengembang Pendidikan Karakter
Kabupaten/Kota terbaik
2) Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan
Karakter
Struktur
tim Pembina/fasilitator Pendidikan Karakter
terdiri atas :
1)
Koordinator
Koordinator tim Pembina/fasilitator yaitu
Kepala Bidang yang menangani pendidikan sekolah
dasar
2)
Sekretaris
Sekretaris tim pembina/fasilitator yaitu
Kepala seksi atau staf yang menangani
sekolah dasar atau kurikulum
3)
Tim
Fasilitator
Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang
terkait dan sesuai dengan kriteria point d
3) Tugas
Tugas tim pembina Pendidikan
Karakter
Tingkat Provinsi:
1) Melaksanakan
standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur Pendidikan Karakter yang
ditetapkan Tim Pendidikan Karakter Pusat;
2) Melaksanakan
kebijakan Pendidikan Karakter di tingkat provinsi;
3) Mengkoordinasikan
dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi Pendidikan Karakter
kabupaten/kota, gugus, dan sekolah;
4) Menyeleksi
tim pengembang Pendidikan Karakter
Kabupaten/Kota;
4) Kriteria
Kriteria Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Provinsi sebagai berikut.
1) Diutamakan
berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Pendidikan Harmoni minimal di tingkat
kabupaten/kota.
2) Lulus
seleksi calon fasilitator
3) Memiliki
komitmen (melalui tes dan wawancara)
4) Menyatakan
kesanggupan sebagai fasilitator
3.
Tim Pengembang Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota
a. Unsur
Tim Pengembang Pendidikan Karakter Tingkat
Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur berikut.
1) Kabid yang menangani sekolah dasar
2) Kasi Kurikulum,
3) Pengawas,
4) Kepala Sekolah (Ketua KKKS),
b. Struktur
Tim Pengembang/Fasilitator Pendidikan
Karakter
Struktur tim
pengembang/fasilitator Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
1)
Koordinator
Koordinator tim Pengembang/fasilitator yaitu
Kepala Bidang yang menangani pendidikan
sekolah dasar
2)
Sekretaris
Sekretaris tim pengembang/fasilitator yaitu
Kepala seksi atau staf yang menangani
sekolah dasar atau kurikulum
3)
Tim
Fasilitator
Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang
terkait dan sesuai dengan kriteria point d
c. Tugas
Tugas Tim Pengembang
Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota:
1)
Melaksanakan
standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur Pendidikan Karakter yang
ditetapkan Tim Pendidikan Karakter Nasional dan provinsi;
2)
Melaksanakan
kebijakan Pendidikan Karakter di tingkat kabupaten/kota;
3)
Mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi Pendidikan
Karakter kecamatan, gugus, dan sekolah;
4)
Menyeleksi tim
pengembang Pendidikan
Karakter tingkat gugus dan sekolah; dan
5)
Menyelenggarakan
workshop/pelatihan Pendidikan Karakter bagi guru SD;
d. Kriteria:
1) Diutamakan berpengalaman menjadi
fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Pendidikan Harmoni minimal di tingkat
kecamatan.
2) Lulus seleksi calon fasilitator
3) Memiliki komitmen (melalui tes dan
wawancara)
4) Menyatakan kesanggupan
Tim Pengembang Pendidikan Karakter
tingkat Kabupaten/Kota diatur berdasarkan jumlah kecamatan. Setiap
Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa wilayah bimtek berdasarkan jumlah
kecamatan/distrik (khusus Provinsi Papua dan Papua Barat). Masing-masing
wilayah terdapat beberapa kecamatan/distrik yang akan ditangani oleh 1 (satu)
tim. Setiap tim terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota. Masing-masing anggota tim
menguasai minimal 1 (satu) materi bimtek. Jumlah seluruh tim sebanyak 1414 dengan jumlah total anggota sebanyak 7172
orang. Jumlah seluruh kecamatan 7073. Jumlah tim pengembang Pendidikan Karakter
Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang
ada di masing-masing daerah.
Berdasarkan uraian tersebut, struktur
dan tata kelola Tim Pembina dan Tim Pengembang Pendidikan Karakter
dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, gugus sekolah, dan sekolah dasar dapat
dilihat pada Gambar 3.1.
GAMBAR
2.1. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA SISTEM PEMBINAAN/PENGEMBANGAN
BIMTEK PENDIDIKAN KARAKTER
|
PEMBINA KARAKTER
TINGKAT PUSAT
|
PEMBINA KARAKTER
TINGKAT
PROPINSI
|
PENGEMBANG KARAKTER
TINGKAT KOTA/KABUPATEN
|
KOORDINATOR
DIREKTUR PEMBINAAN SD
|
SEKRETARIS
KASUBDIT PEMBELAJARAN
|
TIM FASILITATOR PUSAT
|
PELAKSANA KARAKTER
TINGKAT GUGUS/SEKOLAH
|
KOORDINATOR PROPINSI
KABID DIKDAS
|
KOORDINATOR KAB/KOTA
KABID DIKDAS
|
KOORDINATON
KA UPTD KECAMATAN
|
SEKRETARIS
KASI KURIKULUM
|
TIM FASILITATOR
PROPINSI
|
SEKRETARIS
KASI KURIKULUM
|
TIM FASILITATOR
(PENGAWAS, KKKS)
|
TIM FASILITATOR
(PENGAWAS/KS)
|
SEKRETARIS
KETUA GUGUS
|
SEKOLAH
DASAR
|
BAB III
POLA BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER
Pola bimbingan teknis
(Bimtek) Pendidikan Karakter meliputi aspek alokasi waktu/lama bimtek,
komposisi program dan bahan bimtek, struktur program Bimtek Pendidikan Karakter,
tempat kegiatan bimtek, dan fasilitator/narasumber bimtek Pendidikan Karakter.
A. Alokasi Waktu Bimtek
Pada dasarnya terdapat berbagai pola bimtek Pendidikan Karakter.
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menggunakan alokasi waktu bimtek Pendidikan
Karakter 5
(lima) hari atau 60 jam pelajaran (@ 45 menit) Bimtek. Dalam
praktiknya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing
dan jenjang bimtek.
B. Komposisi Program Bimtek Pendidikan Karakter
Kompoisisi program bimtek Pendidikan Karakter dengan
alokasi waktu 60 jam pelajaran meliputi:
1.
Program
Umum;
2.
Program
Pokok;
3.
Program Penunjang.
C.
Waktu dan Tempat Bimtek
Kegiatan Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter bagi tim pembina tingkat provinsi dilaksanakan selama 5 (lima) hari
efektif. Bimtek dilaksanakan bertempat di dinas pendidikan
provinsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan catatan memiliki fasilitas pendukung kelancaran kegiatan. Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek terlampir.
D.
Sasaran dan Peserta Bimtek
Sasaran kegiatan
bimtek ini adalah calon tim pembina tingkat provinsi di 12 provinsi. Masing-masing provinsi mengirimkan
5 orang peserta. Jumlah seluruh peserta sebanyak 60 orang.
Peserta dipilih dengan mendasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
Pejabat
dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten yang menangani Sekolah Dasar (SD).
b.
Tim
pengembang pendidikan karakter provinsi/kota/kabupaten sesuai dengan kebutuhan
daerah.
c. Kriteria tim pengembang pendidikan karakter sebagai berikut:
1) Kualifikasi pendidikan minimal S-1
2) Maksimal berusia 50 tahun
3) Memiliki sertifikat pendidik, diutamakan guru pemandu di setiap gugus
4) Memiliki kompetensi untuk menjadi penatar
5) Pernah mengikuti sosialisasi pendidikan karakter yang diselenggarakan oleh
instansi/lembaga yang kompeten
6) Memiliki potensi untuk menjadi pengembang pendidikan karakter
7) Bagi guru: diutamakan memiliki latar belakang sebagai guru kelas di SD
(IPA, IPS, Matematika, B. Indonesia, dan PKn)
8) Calon tim pengembang pendidikan karakter
tidak berasal dari satu sekolah yang sama.
E. Materi Bimtek
Secara garis besar lingkup materi bimtek paparan
terkait dengan kebijakan pendidikan karakter
Direktorat PSD, kurikulum 2013, konsep dan implementasi pendidikan karakter di
sekolah. Secara terperinci lingkup materi dapat dipaparkan sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Pembukaan
|
60’
|
2
|
Sesi
1: Pengantar
bimtek dan Kontrak
belajar
|
30’
|
3
|
Sesi 2: Pre Test
|
30’
|
4
|
Sesi 3: Kebijakan Pendidikan Karakter Direktorat PSD
|
90’
|
5
|
Sesi 4: Kurikulum 2013
|
120’
|
6
|
Sesi 5: Penjelasan teknis kunjungan
lapangan
|
30’
|
7
|
Sesi 6: Pengamatan
Lapangan Praktik Pendidikan Karakter yang Baik di Sekolah Dasar
|
300’
|
8
|
Sesi 7: Diskusi Hasil
Pengamatan lapangan
|
90’
|
9
|
Sesi 8: Implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah
|
90’
|
10
|
Sesi 9: Implementasi
Pendidikan Karakter dalam Pendidikan
Ekstrakurikuler
|
90’
|
11
|
Sesi 10: Integrasi
Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Tematik
|
120’
|
12
|
Sesi 11: Implementasi
Pendidikan Karakter dalam Peran Serta Masyarakat
|
90’
|
13
|
Sesi 12: Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran
Berbasis PAIKEM
|
90’
|
14
|
Sesi 13: Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran
Bahasa Indonesia, IPS,PKn, IPA, dan
Matematika
|
180’
|
15
|
Sesi 14: Post Test
dan Umpan Balik
|
45’
|
16
|
Sesi 15: Menyusun Rencana
Tindak Lanjut
|
90’
|
17
|
Penutupan
|
60’
|
F.
Narasumber dan Fasilitator Bimtek
Fasilitator
dalam bimtek ini adalah para birokrat, akademisi dan praktisi yang memiliki
kompetensi dan pengalaman memadai, yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
1.
Para
pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat pembinaan SD, Pusat Kurikulum dan perbukuan, P2TK, dan unit
utama yang terkait;
2.
Tim
Pembina Tingkat Provinsi yang
pernah mengikuti ToT Bimtek dari Direktorat PSD;
3.
Tenaga
akademik dari Perguruan Tinggi;
4.
Tim
Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota yang pernah mengikuti ToT
Bimtek dari Direktorat PSD.
G.
Mekanisme Kegiatan
Kegiatan bimtek
pendidikan karakter bagi tim Pembina tingkat provinsi disusun dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Persiapan Peserta
Peserta memperoleh bahan-bahan bimtek, dan diminta membaca bahan-bahan yang
diberikan. Tugas ini harus diselesaikan sebelum dimulainya orientasi sebagai
bekal awal sebelum bimtek dimulai.
2.
Pembukaan
Semua peserta harus sudah siap di ruangan 15 sebelum acara pembukaan
dimulai.
3.
Ice Breaking
Acara ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi
para peserta tentang keikutsertaan dalam bimtek, pengenalan sesama peserta, narasumber/fasilitator
dan panitia untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif.
4.
Penjelasan Teknis/ Kontrak Belajar
Acara ini dimaksudkan untuk menyepakati berbagai
norma kelas dan agenda kegiatan selama bimtek.
5.
Pemahaman Awal (Pre Test)
Acara ini dirancang untuk mengukur pengetahuan
awal (bekal awal) peserta terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan
pendidikan karakter.
6.
Pengembangan Wawasan
Pengembangan wasasan dimaksudkan untuk memberikan
pengetahuan dan pengayaan bagi peserta bimtek berkaitan dengan: 1) Kebijakan pendidikan karakter Direktorat Pembinaan SD, 2) Implementasi
Kurikulum 2013; 3) Pengamatan dan diskusi lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di
SD. Paparan materi di atas
dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dengan peserta bimtek;
7.
Pengembangan Sikap dan Ketrampilan
Peserta akan diberikan kesempatan yang sangat
luas dalam mengembangkan sikap dan ketrampilannya dalam pokok bahasan antara
lain: 1) Implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan
budaya sekolah; 2) Implementasi pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat; 3) Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran; 4) Implementasi
pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler; 5) Integrasi pendidikan
karakter dalam pembelajaran Tematik; 6) Integrasi pendidikan karakter dalam
pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika; dan 7) Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL)
8.
Pemahaman Akhir (Post Test)
Pada akhir bimtek peserta akan diukur
pemahamannya tentang pendidikan karakter dilihat dari aspek pengetahuan,
proses, dan produk.
9.
Penutupan
Semua peserta wajib
hadir saat berlangsung kegiatan penutupan. Sebelum di tutup oleh pejabat yang
berwenang panitia pengarah akan Mengumumkan hasil evaluasi selama kegiatan
pelatihan termasuk nominasi peserta terbaik.
H. Struktur Program Bimtek
Struktur
program bimtek Pendidikan Karakter berisi tentang program, materi/sub stansi,
alokasi waktu, penyaji dan sasaran. Struktur program bintek dituangkan dalam
pada tabel 3.1.
Tabel 3.1 : STRUKTUR PROGRAM BIMTEK KARAKTER
DENGAN POLA 60 JAM PELAJARAN
No
|
Program
|
Materi / Substansi
|
Pemateri
|
Sasaran/Alokasi Waktu
|
|||
Pusat
|
Prop
|
Kab/Kota
|
Gugus/SD
|
||||
Pretes
|
Panitia
|
1
|
1
|
1
|
1
|
||
1
|
Umum
|
A. Kebijakan Pendidikan
karakter di SD
B.
|
Pejabat / Koordinator Tim Pembina
|
2
|
2
|
1
|
0
|
C. Pola Pembinaan
Pendidikan Karakter di SD.
|
Pejabat / Koordinator Tim Pembina/ Fasilitator
|
2
|
2
|
2
|
0
|
||
2
|
Pokok
|
A.
Implementasi Pedidikan Karakter dalam pengembangan
budaya sekolah,
B.
Implementasi
Pedidikan Karakter dalam peran serta masyarakat,
|
Fasilitator
|
3
|
3
|
2
|
1
|
C.
Implementasi
Pedidikan Karakter dalam pembelajaran berbasis PAKEM,
D.
Implementasi
Pedidikan Karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler,
|
Fasilitator
|
5
|
5
|
7
|
7
|
||
E.
Integrasi
Pendidikan Karakter dalam pembelajaran tematik,
F.
Integrasi
Pendidikan Karakter dalam pelajaran PKn, bahasa Indonesia, matematika, IPA,
IPS
|
Fasilitator
|
28
|
28
|
28
|
28
|
||
A. Refleksi
|
Fasilitator
|
4
|
4
|
4
|
8
|
||
B. Pengawasan
dan Tindak Lanjut
|
Fasilitator
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
C.
|
Fasilitator
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
3
|
Penunjang
|
A. Pengawasan
dan evaluasi
B.
Indikator keberhasilan/keterlaksanaan pendidikan karakter.
C.
Postes
|
Fasilitator
Fasilitator
Fasilitator
Panitia
|
2
2
2
1
|
2
2
2
1
|
2
2
2
1
|
2
2
2
1
|
Jumlah Jam Pel:
|
60
|
60
|
60
|
60
|
Keterangan:
(*) = mendapat porsi waktu yang lebih banyak
Pola
yang akan digunakan tersebut dalam kondisi tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan program bimbingan teknis yang
ditetapkan di daerah masing-masing.
A. Perangkat Bimtek Pendidikan Karakter
Perangkat Bimtek Pendidikan Karakter terdiri atas
naskah buku, power point, dan compact disc (CD). Perangkat buku sebanyak limabelas
naskah, yaitu (1) Grand Desain, (2) Pendidikan
Karakter melalui Budaya Sekolah, (3) Pendidikan Karakter melalui PAKEM, (4) Pendidikan
Karakter melalui Ekstrakurikuler, (5) Pendidikan Karakter melalui Peranserta
Masyarakat, (6) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran PKn, (7)
Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, (8) Pendidikan
Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran IPA, (9) Pendidikan Karakter
terintegrasi dengan mata pelajaran IPS, (10) Pendidikan Karakter terintegrasi
dengan mata pelajaran Matematika, (11) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui
Kegiatan Keagamaan, (12) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Olah Raga,
(13) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Seni Budaya, (14) Pembinaan
Ekstrakurikuler melalui Kegiatan UKS, (15) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui
Kegiatan Kepramukaan. Selain itu, bahan
bimtek juga berupa paparan dalam bentuk powerpoint
dan compact disc (CD).
1. Naskah
buku
Naskah buku yang digunakan dalam Bimtek Pendidikan
Karakter yaitu:
a. Pola
Pembinaan Pendidikan Karakter berisi:
1)
Pengertian Pendidikan
Karakter, latar belakang perlunya Pendidikan Karakter di sekolah, landasan
hukum Pendidikan Karakter.
2)
Kerangka konsep
dasar Pendidikan Karakter
3)
Proses dan Komponen
Pendidikan Karakter
4)
Manajemen
Pembelajaran/PAKEM, PSM, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana,
Pembiayaan/Keuangan dan Budaya Lingkungan Sekolah
5)
Sistem Organisasi
dan Koordinasi Pembinaan Pendidikan Karakter
6)
Strategi pembinaan Pendidikan
Karakter
7)
Pengawasan dan
evaluasi Pendidikan Karakter.
b. Panduan
Replikasi Pendidikan Karakter di Kabupten/Kota berisi:
1)
Pengertian dan Pendidikan
Karakter, latar belakang perlunya replikasi Pendidikan Karakter di
kabupaten/kota, landasan hukum, tujuan Pendidikan Karakter.
2)
Konsep dasar
replikasi Pendidikan Karakter
3)
Proses dan komponen
Pendidikan Karakter
4)
Strategi
Replikasi Pendidikan Karakter di Kabupaten/Kota
5)
Pengawasan dan
evaluasi Pendidikan Karakter.
c. Panduan
Implementasi Pendidikan Karakter di SD,
berisi:
1)
Pengertian Pendidikan
Karakter, latar belakang implementasi Pendidikan Karakter di sekolah, landasan
hukum, ruang lingkup, dampak dan penyebarluasan Pendidikan Karakter.
2)
Implementasi Pendidikan
Karakter di SD meliputi manajemen kesiswaan, kurikulum/pembelajaran,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan/pembiayaan,
hubungan sekolah dengan masyarakat, dan budaya lingkungan sekolah.
3)
Strategi
implementasi awal Pendidikan Karakter di SD melalui studi banding, bimtek, dan
pendampingan.
4)
Indikator
ketercapaian Pendidikan Karakter.
d. Panduan
Bimtek Pendidikan Karakter di SD,
berisi:
1)
Pengertian dan Pendidikan
Karakter, latar belakang perlunya Pendidikan Karakter, landasan hukum Karakter,
ruang lingkup.
2)
Prinsip, struktur,
dan tata kelola tim pengembang/fasilitator bimtek Pendidikan Karakter
3)
Pola bimtek Pendidikan
Karakter meliputi materi, waktu, fasilitator, tempat, struktur program.
4)
Langkah-langkah
Kegiatan Bimtek Pendidikan Karakter
5)
Lampiran-lampiran
meliputi:
(a) Lampiran
1 : Evaluasi
Penyelenggaraan Bimtek Pendidikan Karakter
(b) Lampiran
2 : Evaluasi
Peserta Bimtek Pendidikan Karakter
(c) Lampiran
3 : Evaluasi
Fasilitator Pendidikan Karakter
(d) Lampiran
4 : Silabus
Bimtek Pendidikan Karakter
e. Bahan/Materi
Bimtek :
1)
Buku I : Pola
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Karakter di Sekolah
2)
Buku II :Panduan
Replikasi Pendidikan Karakter di SD untuk Tingkat Kab/Kota
3)
Buku III : Panduan
Pelaksanaan Pendidikan Karakter di SD
a)
Bahan/Materi
Manajemen Peserta didik/Kesiswaaan
b)
Bahan/Materi Manajemen Kurikulum dan
Pembelajaran
c)
Bahan/Materi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d)
Bahan/Materi
Manajemen Sarana dan Prasarana
e)
Bahan/Materi
Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
f)
Bahan/Materi
Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
g)
Bahan/Materi
Manajemen Budaya dan Lingkungan Sekolah
4)
Buku IV : Panduan
Bimbingan Teknis
2. Power
Point
Perangkat Bimtek berupa naskah/makalah semuanya dibuat
dalam bentuk power point dengan
tujuan agar paparan/presentase terarah , menarik dan mudah dipahami Bimtek.
Dengan power point membuat bahan yang akan dipresentasikan menjadi relatif sama .
3. Compact
Disc
Untuk
memudahkan dan melengkapi semua
bahan/materi Bimtek Pendidikan
Karakter yang disajikan oleh para fasilitator dan narasumber kepada para peserta Bimtek disiapkan
perangkat Bimtek Pendidikan Karakter tersebut dalam bentuk
Compact Disc (CD).
B.Jenjang
Bimbingan Teknis Pendidikan
Karakter
Bimtek Pendidikan Karakter dilakukan secara
berjenjang yaitu Bimtek Pendidikan
Karakter Tingkat Pusat, Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi,
Bimtek Pendidikan Karakter
Tingkat Kabupaten/Kota dan Bimtek Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar.
1.
Bimtek
Pendidikan Karakter Tingkat
Pusat
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Nasional
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar. Para nara sumber adalah para Fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Pusat. Fasilitator
yang dimaksud berasal dari berbagai instansi seperti Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum dan
Perbukuan Balibang Dikbud, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, LPMP/P4TK, Unicef dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya .
Sedangkan para peserta adalah fasiltator yang berasal dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi.
Pelaksanaan Bimtek Tingkat Pusat dilakukan secara terpusat di Jakarta atau kota
lainnya sesuai dengan dukungan dana yang tersedia.
2.
Bimtek
Pendidikan Karakter Tingkat
Provinsi
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Dinas
Pendidikan Provinsi sesuai dengan program dan dukungan dana yang tersedia di
masing-masing instansi. Nara sumber dalam kegiatan ini adalah para fasilitator
dari Tim Pembina Pendidikan Karakter
Tingkat Pusat dan Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Provinsi.
Fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Pusat berasal dari berbagai instansi seperti Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum
dan Perbukuan Balibang Dikbud, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, LPMP/P4TK, Unicef dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya. Sedangkan
fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Provinsi berasal dari berbagai instansi seperti Dinas
Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi/Dosen
setempat, P4TK/LPMP/Widyaiswara, dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya. Para
peserta pada kegiatan ini berasal dari Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Kabupaten/Kota, pengawas dan kepala sekolah di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Bimtek Tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan terpusat secara
sekaligus atau bertahap bertempat di ibu kota kabupaten/kota atau tempat lainnya sesuai dengan dukungan
dana yang tersedia.
3.
Bimtek
Pendidikan Karakter Tingkat
Kabupaten/Kota
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan program dan dukungan dana yang tersedia di
masing-masing instansi tersebut. Para Fasilitator berasal dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat
Kabupaten/Kota, Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Provinsi dan atau Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat. Fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota berasal dari berbagai
instansi seperti Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi/Dosen
setempat, dan P4TK/LPMP/ Widyaiswara (bila ada) , pengawas dan kepala sekolah
serta sekolah. Para peserta pada kegiatan ini berasal dari Tim Pembina Pendidikan
Karakter Tingkat Kabupaten/Kota, pengawas dan kepala sekolah di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Bimtek
Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan
terpusat. secara sekaligus atau bertahap bertempat di ibu kota
kabupaten/kota atau tempat lainnya
sesuai dengan dukungan dana yang tersedia.
4.
Bimtek
Pendidikan Karakter Tingkat
Gugus Sekolah/Sekolah Dasar
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Gugus
Sekolah/Sekolah Dasar diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Cabang Dinas Pendidikan /Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten/Kota/ Unit sesuai dengan program dan dukungan
dana yang tersedia di masing-masing instansi tersebut. Dalam kondisi
tetentu kegiatan Bimtek Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar dapat
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar. Fasilitator
kegiatan ini dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/ Kota berasal dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi/ Dosen setempat, dan P4TK/LPMP/Widyaiswara
(bila ada), pengawas sekolah, dan kepala sekolah. Para peserta pada kegiatan
ini berasal dari Tim Pelaksana Pendidikan
Karakter Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar terdiri atas pengawas dan kepala sekolah di lingkungan
gugus sekolah setempat.
Jenjang Bimtek Pendidikan Karakter dari tingkat nasional
sampai dengan tingkat gugus
sekolah/sekolah dasar dapat dilihat pada Gambar 3.1.
BAB IV
STRATEGI PELAKSANAAN
BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR
Strategi
pelaksanaan bimtek Pendidikan Karakter di sekolah dasar meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
A.
Perencanaan
1.
Penyusunan
panduan kegiatan
Panduan kegiatan Bimtek disusun untuk
menjadi acuan bagi panitia, narasumber/fasilitator, dan peserta dalam
pelaksanaan kegiatan Bimtek agar kegiatan dapat berjalan lancar, tertib, dan
mencapai hasil yang diharapkan . Panduan kegiatan yang disusun berisi mengenai
latar belakang, tujuan, hasil yang akan dicapai, sasaran, jumlah peserta,
narasumber/fasilitator, dan panitia, waktu pelaksanaan, tempat kegiatan,
skenario kegiatan, materi Bimtek, jadwal kegiatan, tata tertib kegiatan, dan
hak serta kewajiban peserta.
2.Pembentukan
Panitia dan Tim Fasiltator/Narasumber
Panitia dan Tim Fasilitator/Narasumber
yang akan dibentuk disesuaikan dengan jumlah peserta dan pola Bimtek yang akan
digunakan terutama alokasi waktu/hari
atau alokasi jam dan lokasi/tempat kegiatan.
Struktur kepanitiaan terdiri atas ketua, sekretaris, seksi persidangan, seksi
sarana/peralatan, seksi akomodasi, seksi konsumsi, dan seksi keuangan. Struktur
kepanitiaan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di
masing-masing daerah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dukungan
dana yang tersedia.
3.Penyiapan
Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan para narasumber/fasilitator.
Surat pemberitahuan/undangan dibuat dan
dikirim kepada peserta dan fasiltator untuk mengikuti kegiatan Bimtek Karakter.
Surat undangan berisi mengenai peserta atau fasilitator dan nara sumber yang
diundang, acara, waktu kegiatan, tempat kegiatan, bahan/perlengkapan yang perlu
dibawa. Untuk fasilitator dalam undangan disebutkan materi yang akan disajikan
dan jadwal kegiatannya.
5.
Rapat Persiapan
Rapat persiapan panitia dan tim
fasilitator dilakukan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan rencana
kegiatan Bimtek Karakter agar pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter dapat
berjalan dengan lancar, tertib dan
mencapai sasaran serta hasil yang diharapkan. Untuk itu dalam rapat persiapan
perlu adanya pembagian tugas panitia, pengecekan, dan mengkonfirmasi berbagai
hal untuk memastikan terkirimnya
undangan ke peserta dan fasilitator/narasumber, kesiapan panitia, peralatan,
ATK, tempat kegiatan yang digunakan, kesediaan hadirnya fasilitator dan nara
sumber yang diundang . Rapat persiapan dapat dilakukan lebih dari satu kali
sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .
6.
Penyusunan dan penggandaan perangkat
Bimtek Karakter
Secara umum perangkat yang standar
telah tersusun dalam bentuk naskah buku, power point dan compact disc. Namun
fasilitator dapat menambah perangkat yang ada sehingga lebih menarik dan sesuai
dengan situsi dan kondisi daerah tertentu. Penggadaan perangkat Bimtek Karakter
dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter disesuaikan dengan
jumlah peserta ditambah untuk cadangan.
7.
Pemetaan Sasaran dan Penentuan Kriteria
Peserta Bimtek
Kegiatan pemetaan dan penentuan peserta kegiatan Bimtek
dilakukan untuk mencapai sasaran peserta yang tepat untuk diberikan Bimtek
sekaligus untuk mendukung upaya pencapaian
target rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu
tahun 2014 diharapkan 90% SD melaksanakan Karakter dengan baik.
8.
Penyiapan ATK dan Tempat, akomodasi.
ATK, tempat dan akomodasi disiapkan
dengan baik untuk menunjang kegiatan Bimtek Karakter. Pemilihan tempat dan
akomodasi untuk tempat kegiatan Bimtek Karakter diupayakan mudah dijangkau,
fasilitas memadai untuk menunjang kegiatan bimtek dengan mempertimbangkan
dukungan dana yang tersedia.
B.
Pelaksanaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada
pelaksanaan Bimtek antara lain sebagai berikut:
1. Mengadakan
Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/Fasiltator yang akan bertugas dalam
Bimtek Karakter.
Panitia dan Tim Fasilitator mengadakan
rapat persiapan untuk membahas persiapan berbagai hal yang menyangkut
pelaksanaan Bimtek Karakter dan antisipasi berbagai kendala/permasalahan yang
mungkin terjadi. Rapat persiapan yang dilakukan panitia antara lain mengecek
berbagai hal yang telah dipersiapan oleh masing-masing seksi seperti penyiapan
sarana/ perlengkapan Bimtek Karakter (ATK, laptop, perangkat komputer, kamera,
LCD, dll) pengngadaan perangkat Bimtek (naskah buku,makalah, CD, power point),
mengecek waktu kehadiran nara sumber/fasilitator, mekanisme pelaksanaan
kegiatan kelompok peserta dan evaluasi penyelenggaraan Bimtek Karakter.
2. Mengadakan
coaching kepada Tim Pembina/Fasilitator
yang akan bertugas dalam kegiatan Bimtek Karakter
Sebelum Tim Fasilitator Bimtek Karakter
bertugas dilakukan lebih dahulu coaching untuk memberikan pembekalan tentang
tata cara pelaksanaan Bimtek agar diperoleh adanya kesamaan persepsi dan gerak
langkah dalam melaksanakan Bimtek Karakter sehingga pelaksanaan Bimtek Karakter
dapat berjalan lancar, tertib, dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam acara
coaching tersebut dapat dilakukan pula pembagian tugas Tim fasilitator beserta
daerah dan mata sajiannya.
3. Melakukan
koordinasi dan konsultasi
Dalam rangka pelaksanaan Bimtek Karakter perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi
dengan instansi dan tim fasiltator Karakter berkaitan dengan peserta, tempat
dan waktu pelaksanaan Bimtek Karakter. Hal ini dilakukan guna memperlancar
pelaksanaan Bimtek Karakter dapat berjalan dengan baik sehingga mencapai tujuan
yang diharapkan.
4. Menggandakan
dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek Karakter
Perangkat yang telah disiapkan segera
digandakan dan dibagikan kepada para peserta Bimtek Karakter untuk menjadi
bahan refensi, bacaan dan pegangan
sehingga memudahkan para peserta dalam memahami seluruh materi yang
disajikan oleh tim fasilitator .
5. Melaksanakan
Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
C.
Pengawasan
Dan Evaluasi
Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan dan evaluasi sebagai berikut:
1.
Menetapkan Tim/Petugas
Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter perlu ditetapkan Tim/Petugas yang ditugasi
mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter.
Kegiatan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan pada tahap persiapan,
pelaksanaan dan tahap pasca Bimtek.
2.
Menyusun panduan pengawasan dan
evaluasi
Untuk melakukan kegiatan pengawasan dan
evaluasi penyelenggaraan Bimtek Karakter perlu adanya panduan. Panduan yang
disusun berisi mengenai tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, aspek yang
dinilai , dan indikator keberhasilan
3.
Menyusun Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter yang
disusun meliputi instrumen
evaluasi penyelenggaraan, evaluasi kemampuan peserta pretes dan postes, instrumen kepuasan peserta.
Instrumen-instrumen tersebut terlampir.
4.
Analisis hasil evaluasi
Instrumen evaluasi Bimtek yang telah
diisi oleh para peserta Bimtek dan tim fasilitator ditabulasi dan dianalisa. Hasil analisis disimpulkan dan disusun ke dalam laporan hasil
evaluasi Bimtek Karakter.
D.
Laporan
1.
Penyusunan Laporan Kegiatan Bimtek Karakter yang berisi antara lain latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran dan
jumlah peserta, panitia dan fasilitator, hasil yang dicapai, jadwal
pelaksanaan, masalah, dan solusinya.
2. Mengirim
laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.
E. Strategi
pelaksanaan Karakter
Tingkat Pusat, Propinsi, dan Gugus/Sekolah
Secara khusus, strategi pelaksanaan Bimtek Karakter pada masing-masing tingkat
(Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Gugus/Sekolah) dapat dilakukan
dengan berpedoman pada tahapan
sebagaimana disajikan pada Tabel
4.1. Secara
praktis strategi pelaksanaan Bimtek Karakter dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Tabel 4.1.
Strategi Pelaksanaan Karakter Tingkat Propinsi, Kab/Kota, dan Gugus/ Sekolah
STRATEGI
|
TINGKAT
|
||
Propinsi
|
Kabupaten/
Kota
|
Gugus SD/SD
|
|
Perencanaan
|
a)
Menyusun panduan kegiatan
b)
Membentuk
Panitia dan menentukan Tim Fasiltator/
Narasumber
c)
Menyiapkan
Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan para narasumber/ fasilitator.
d)
Rapat
Persiapan
e)
Menyusun dan menggandakan perangkat Bimtek Karakter
f)
Memetakan
Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
g)
Menyiapkan
ATK dan Tempat, akomodasi.
|
a)
Menyusun panduan kegiatan
b)
Membentuk
Panitia dan menentukan Tim Fasiltator/
Narasumber
c)
Menyiapkan
Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan para narasumber/ fasilitator.
d)
Rapat
Persiapan
e)
Menyusun dan menggandakan perangkat Bimtek Karakter Memetakan
Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
f)
Menyiapkan
ATK dan Tempat, akomodasi.
|
a)
Menyusun panduan kegiatan
b)
Membentuk
Panitia dan menentukan Tim Fasiltator/
Narasumber
c)
Menyiapkan
Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan para narasumber/ fasilitator.
d)
Rapat
Persiapan
e)
Menyusun dan menggandakan perangkat Bimtek Karakter
f)
Memetakan
Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
g)
Menyiapkan
ATK dan Tempat, akomodasi.
|
Pelaksanaan
|
a)
Mengadakan
Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam
Bimtek Karakter.
b)
Mengadakan
coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator yang
akan bertugas
c)
Melakukan
koordinasi dan konsultasi
d)
Menggandakan
dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek
e)
Melaksanakan
Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
|
a)
Mengadakan
Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam
Bimtek Karakter.
b)
Mengadakan
coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator yang
akan bertugas
c)
Melakukan
koordinasi dan konsultasi
d)
Menggandakan
dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek
e)
Melaksanakan
Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
|
a)
Mengadakan
Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam
Bimtek Karakter.
b)
Mengadakan
coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator yang
akan bertugas
c)
Melakukan
koordinasi dan konsultasi
d)
Menggandakan
dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek
e)
Melaksanakan
Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
|
Pengawasan & Evaluasi
|
a)
Menetapkan
Tim/Petugas
b)
Menyusun
panduan pengawasan dan evaluasi
c)
Menyusun
Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)
Analisis
hasil evaluasi
|
a)
Menetapkan
Tim/Petugas
b)
Menyusun
panduan pengawasan dan evaluasi
c)
Menyusun
Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)
Analisis
hasil evaluasi
|
a)
Menetapkan
Tim/Petugas
b)
Menyusun
panduan pengawasan dan evaluasi
c)
Menyusun
Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)
Analisis
hasil evaluasi
|
Pelaporan
|
a)
Menyusun
Laporan Kegiatan Bimtek
b)
Mengirim
laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.
|
a)
Menyusun
Laporan Kegiatan Bimtek
b)
Mengirim
laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.
|
a)
Menyusun
Laporan Kegiatan Bimtek
b)
Mengirim
laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.
|
BAB V
PENGAWASAN DAN EVALUASI
A. Pengawasan Pelaksanaan Bimtek
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter
bertujuan untuk dapat mengawal dan memastikan kegiatan Bimtek telah berjalan
sesuai dengan program yang ditetapkan
dan panduan kegiatan. Dari kegiatan pengawasan ini apabila didapati hal-hal
yang tidak sesuai dengan program dan panduan masalah atau kendala yang dihadapi dapat dicarikan solusi atau
pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter tidak sampai terhambat terlalu besar pada kegiatan
sehingga kegiatan dapat mencapai hasil
yang diharapkan. Pengawasan pelaksanaan Bimtek Karakter dapat dilakukan saat
persiapan, dan saat pelaksanaan kegiatan. Kegiatan pengawasan dilakukan secara
internal oleh instansi penyelenggara dan instansi terkait dengan menggunakan
teknik dan metode tertentu seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Pengawasan yang dilakukan bersifat pembinaan, tidak mencari-cari kesalahan yang
terkesan seperti melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus. Temuan yang
diperoleh dari hasil pengawasan dapat disampaikan langsung dan tidak langsung
untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan dengan cara yang arif kepada instansi
penyelenggara kegiatan Bimtek Karakter, panitia penyelenggara, dan Tim
Fasilitator Karakter. Pengawasan
pelaksanaan Bimtek Karakter meliputi berbagai hal seperti tempat/lokasi,
peserta, fasilitator dan narasumber, perangkat Bimtek Karakter (bahan
naskah/makalah, power point, dan CD) , fasilitas/perlengkapan, pelaksanaan
kegiatan, serta pelaksanaan evaluasi
Bimtek.
B. Evaluasi Pelaksanaan Bimtek
Pelaksanaan
Bimtek Karakter perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan
dan efiesiensi pelaksanaan Bimtek Karakter termasuk kendala dan masalah serta solusi yang dilakukan dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan evaluasi ini diharapkan akan menjadi
bahan pertimbangan dalam memperbaiki
pelaksanaan Bimtek Karakter agar
menjadi lebih baik pada masa mendatang.
Evaluasi pelaksanaan
Bimtek dilakukan terhadap: (1) keefektivan penyelenggaraan
Bimtek, (2) penguasaan peserta terhadap kompetensi yang ditetapkan, dan (3) performansi/unjuk
kerja fasilitator. Aspek-aspek yang dievaluasi terkait dengan penyelenggaraan meliputi: (1) kualias
pelayanan dalam pemilihan tempat, (2)penyediaan alat penyajian,
(3)perangkat Bimtek, (4) ATK,
(5)konsumsi, (6)penerimaan peserta, (7)alokasi waktu sajian, dan (8) relevansi
materi Bimtek. Evaluasi penyelenggaraan Bimtek
dilaksanakan dengan teknik angket yang diisi oleh peserta pada akhir kegiatan.
Aspek-aspek yang dievaluasi terkait dengan penguasaan peserta terhadap kompetensi yang
ditetapkan meliputi: (1) kehadiran di kelas selama
kegiatan Bimtek, (2) aktivitas dalam berbagai kegiatan diskusi, presentasi, dan
kegiatan-kegiatan belajar lainnya, (3) pemahaman terhadap hal-hal yang bersifat
konseptual teoritis terkait dengan penilaian kinerja kepala sekolah, dan (4)
keterampilan melaksanakan penilaian kinerja dengan menggunakan prosedur,
teknik, dan instrumen yang ditetapkan. Evaluasi ini dilaksanakan dengan
menggunakan teknik pengamatan dan portofolio yang berupa hasil kerja individu
maupun kelompok.
Evaluasi
terhadap fasilitator meliputi aspek: (1)
penguasaan
materi, (2) penggunaan metode penyajian, (3) pemberian contoh-contoh, (4) penggunaan
bahasa, (5) sikap dan penampilan, (6) kejelasan dalam pembimbingan, dan (7) kemenarikan
sajian
BAB
VI
P E
N U T U P
Manajemen Berbasis Sekolah (Karakter)
telah terbukti dan dinilai sebagai pendekatan yang tepat untuk digunakan oleh
sekolah dasar dalam pengelolaan sekolah. Hal tersebut sebagai hasil evaluasi rintisan program Karakter pada
akhir Tahun 2000. Hasil yang baik tersebut terutama tampak
dalam aspek manajemen sekolah menjadi lebih transparan, demokratis,
partisipatif, akuntabel, dan meningkatnya kemandirian sekolah. Dalam aspek
pembelajaran, siswa menjadi lebih aktif, berani bertanya dan mengungkapkan
pendapat, produktif dan kreatif dalam membuat penyelesaian tugas-tugas.
Kegiatan belajar dilakukan siswa dalam
suasana yang menyenangkan dan demokratis. Peranserta masyarakat di sekolah pun
tampak meningkat tidak hanya mereka terlibat dalam perencanaan program sekolah,
tetapi mereka juga dilibatkan dalam pelaksanaan program dan dalam
pengawasannya.
Hasil evaluasi tersebut merupakan salah
pertimbangan Karakter ditetapkan sebagai
regulasi dan kebijakan pendidikan yang digunakan oleh sekolah-sekolah sebagai
pendekatan dalam pengelolaan sekolah. Regulasi
tersebut tertuang dalam peraturan perundangan yaitu Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian Karakter telah menjadi keharusan
bagi setiap pengelola sekolah untuk menggunakannya dalam mengelola pendidikan di sekolahnya.
Untuk itu Karakter harus diilaksanakan secara terus menerus secara
berkesinambungan dan dapat ditingkatkan penyebaran dan kualitasnya dari waktu
ke waktu dalam rangka upaya peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan.
Dalam rangka mendesiminasikan/mereplikasikan
dan menyebarluaskan Karakter di sekolah-sekolah dasar dapat merata di seluruh
wilayah tanah air diperlukan adanya Bimbingan teknis yang dilakukan secara
berjenjang dan bersinergi dari berbagai instansi terkait baik Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pemerintah Daerah melalui
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan
ini yang dilakukan secara efektif dan efisien diharapkan adanya peningkatan
jumlah dan mutu pelaksanaan Karakter oleh sekolah-sekolah dasar secara
siginfikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya kongkrit dalam mencapai target
sasaran rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014
diharapkan 40% SD dapat melaksanakan Karakter dengan baik. Untuk itu dalam melaksanakan
Bimtek Karakter diperlukan adanya kerja sama, koordinasi dan konsultasi antar
insansi terkait pusat dan daerah serta adanya perencanaan yang sistematis
berkesinambungan.
Dengan pelaksanaan Bimtek Karakter ini diharapkan dapat pula mendorong agar hasil
praktik-praktik yang baik dari pelaksanaan Karakter yang ada selama ini di
lingkungan daerah atau sekolah sendiri dapat dilanjutkan. Sedangkan
praktik-praktik yang baik di daerah atau sekolah lain dapat dijadikan sebagai
contoh dan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan sumber daya
yang ada.
Lampiran 1: Jadwak Bimtek Pendidikan Karakter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar