28 Des 2013

PANDUAN BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR





PANDUAN
BIMBINGAN TEKNIS
PENDIDIKAN KARAKTER
DI SEKOLAH DASAR


 





                                                           
















DIREKTORAT PEMBINAAN  SEKOLAH DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2 0 1 3
 





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………...         i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………......
ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………...…………………...
1
A.   Latar Belakang ……………………………….…………………....
1
B.   Dasar Hukum …………………………………….……………......
3
C.   Tujuan ..…………………………………………………………......
4
D.   Hasil yang Diharapkan ………………………………………........
5
E.   Pola Mekanisme Bimtek ..……….……………………………......
8
BAB II PRINSIP, STRUKTUR, DAN TATA KELOLA TIM PEMBINA DAN TIM PENGEMBANG/FASILITATOR BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR ......................

   6
A.   Prinsip-prinsip Pelaksanaan Bimbingan Teknis ………………..
6
B.   Struktur dan Tata Kelola Tim Pendidikan Karakter ..................
7
1.    Tim Pembina Pendidikan Karakter tingkat Pusat…………...
7
2.    Tim Pembina Pendidikan Karakter tingkat  Provinsi………..
 9
3.    Tim Pengembang Pendidikan Karakter tingkat Kabupaten/ Kota..................................................................................
10
Bab III   POLA BIMTEK PENDIDIKAN KARAKTER ………………….....
14
A.   Alokasi Waktu Bimbingan Teknis...............................................
14
B.   Komposisi Program Bimbingan Teknis Pendidikan karakter .....
14
C.   Waktu dan tempat  Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter ......
14
D.   Sasaran Peserta Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter .........
14
E.   Materi Bimbingan Teknis Pendidikan karakter .........................
15
F.    Narasumber dan Fasilitator Bimbingan Teknis Pendidikan karakter...................................................................................
G.   Mekanisme Kegiatan ................................................................
H.   Struktur Program Bimtek ...........................................................
I.      Perangkat Bimtek Pendidikan Karakter .....................................
J.    Jenjang Bimtek Pendidikan Karakter ........................................

15
16
17
21
24
Bab IV STRATEGI PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR ........................

27
A.   Perencanaan ..............................................................................
27
B.   Pelaksanaan ..............................................................................
29
C.   Pengawasan dan Evaluasi ........................................................
30
D.   Laporan ......................................................................................
E.   Strategi Pelaksanaan Karakter tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan Gugus/Sekolah ................................................
31
33

Bab V  PENGAWASAN DAN EVALUASI  ………………………………....
BAB VI PENUTUP ....................................................................................

34
36















BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar  kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar agar terjalin  koordinasi pelaksanaan program pendidikan karakter secara nasional. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan penguatan dan penyegaran tentang pendidikan karakter juga dalam rangka mewujudkan rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional 20102014.
Visi Pendidikan Nasional 2014 adalah “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif”. Dalam visi tersebut, paling tidak terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi, yaitu (1) memberikan layanan prima dan (2) membentuk manusia yang cerdas. Makna layanan prima dapat diartikan bahwa semua komponen pendidikan seharusnya saling kerja sama, bersinergis, dan harus mampu mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, dan kesetaraan.
Tentang manusia yang cerdas dapat ditafsirkan bukan sekadar cerdas pengetahuan dan keterampilan, namun yang lebih penting adalah cerdas raga, cerdas hati, cerdas pikir, cerdas rasa, dan karsa, sehingga mereka memiliki nilai-nilai luhur dan berbudaya, yakni manusia yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berbudaya, kreatif, inovatif, serta berkarakter bangsa.
Rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 20102014 juga mengamanatkan untuk melakukan perbaikan metodologi pembelajaran yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang  memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia dengan memasukkan pula pendidikan kewirausahaan sehingga sekolah dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia.
Pentingnya budaya dikembangkan di  Sekolah Dasar adalah agar pembelajaran yang dijalani peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya tidak semata terhadap lingkungan peserta didik berada akan tetapi juga lingkungan budaya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal itu terjadi, pendidikan hanya akan menghasilkan peserta didik yang tidak mengenal budayanya dengan baik, sehingga mereka menjadi orang “asing” dalam kehidupan kesehariannya yang tidak mencerminkan sebagai bangsa yang berkarakter.
Karakter merupakan perpaduan antara moral, etika, dan akhlak. Moral lebih menitikberatkan pada kualitas perbuatan, tindakan, tingkah laku manusia baik atau buruk, benar atau salah. Etika memberikan penilaian tentang baik dan buruk, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Sedangkan akhlak lebih menekankan pada hakikat manusia tentang baik dan buruk berdasarkan norma yang diyakininya. Karenanya, pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara yang baik, dan mewujudkan kebaikan dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Pendidikan Anti Korupsi memperkuat alasan mengapa pendidikan karakter penting. Korupsi merupakan suatu kata yang saat ini sering kita dengar, berbagai media cetak maupun elektronik memuat berita tentang berbagai kasus yang pada awalnya merupakan hal yang tabu dan ditutup-tutupi sekarang seolah-olah sudah dianggap hal yang biasa. Kasus tersebut sekarang sudah merebak mulai dari daerah hingga pusat dan hampir seluruh lapisan masyarakat. Meskipun pemerintah dan masyarakat sudah melakukan gerakan anti korupsi dan memberi sanksi, namun kenyataannya tidak membuat jera para pelakunya.
Dalam rangka membentuk kepribadian bangsa supaya berkarakter yang antara lain tidak korupsi,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memprogramkan pendidikan karakter yang telah diterapkan di satuan pendidikan. Pendidikan anti korupsi secara eksplisit harus pula ditanamkan pada peserta didik agar mereka menjauhi kebiasaan-kebiasaan yang menjadi pemicu perbuatan korupsi. Pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari pendidikan karakter yang membentuk pola pikir bahwa kini bukan masanya untuk korupsi bukan menjadi mata pelajaran sendiri melainkan melalui integrasi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya menerapkan paham anti korupsi saja akan tetapi juga nilai-nilai yang baik dengan cara penyampaian yang berbeda dan menarik sehingga peserta didik tidak merasa ada keterpaksaan akan tetapi membuka kesadaran, yang pada akhirnya menjadi budaya dalam perilaku kehidupan.
Di samping itu, dalam rangka membentuk budaya dan karakter bangsa juga perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip: (1) berkelanjutan; (2) melalui semua mata pelajaran (saling menguatkan), muatan lokal, kepribadian, dan budaya satuan pendidikan; (3) penanaman nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan; (4) dilaksanakan melalui proses belajar aktif; dan (5) dilaksanakan untuk meningkatkan nilai budaya dan nilai-nilai moral melalui proses pendidikan.
Namun, sampai saat ini kenyataan menunjukkan bahwa belum semua satuan pendidikan mampu mengembangkan dan mengimplementasikan pendidikan karakter secara mandiri sesuai dengan aksi sekolah sebagai komitmen sekolah dalam mengembangkan pendidikan karakter. Kemampuan mereka sangat beragam di berbagai jenis dan jenjang sekolah, begitu pula di setiap daerah, baik provinsi, kota, dan kabupaten. Keragaman kemampuan tersebut tentunya akan berdampak pada keragaman kualitas. Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) Pendidikan Karakter yang terpadu dan terintegrasi secara nasional.
Bimtek Pendidikan Karakter kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota merupakan langkah penyiapan tenaga pengembang pendidikan karakter dan sekaligus inisiator perkembangan pendidikan karakter di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Tim ini merupakan kelompok kerja dengan tugas utama membantu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam  pengembangan dan implementasi pendidikan karakter.
Sejalan dengan upaya tersebut, kemampuan profesional pendidik/guru dalam mengembangkan dan mengimplementasikan pendidikan karakter  di sekolah perlu ditingkatkan secara terus-menerus melalui TOT, bimtek pengembangan pendidikan karakter, dan sebagainya. Permasalahan mendasar yang masih dihadapi dalam proses belajar-mengajar antara lain adalah (1) t erbentuknya opini di masyarakat bahwa nilai ujian nasional seolah-olah menggambarkan prestasi belajar secara utuh, yang mempersepsikan bahwa kemenangan dalam olimpiade, kontes idol, atau perlombaan olahraga dipandang sebagai cermin prestasi belajar yang utuh; (2) pembelajaran yang terpisah-pisah baik antar-mata pelajaran maupun satu kompetensi dengan kompetensi lainnya; (3) pengajaran yang belum optimal berpusat kepada siswa; (4) terbatasnya sumber daya dan sumber belajar yang tersedia; (5) masih banyak siswa berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang rendah, dukungan kepada siswa masih terbatas; dan (5) guru yang belum secara efektif melaksanakan belajar aktif.
Guna menanggulangi permasalahan tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar sesuai tugas dan fungsinya perlu (1) menyusun panduan pendidikan karakter di Sekolah Dasar; (2) melaksanakan bimbingan teknis secara berjenjang tingkat provinsi dan kota/kabupaten; (3) menyebarluaskan penerapan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa; (4) mengupayakan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem ujian akhir nasional; (5) mengarahkan kegiatan belajar yang berbasis siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Panduan ini disusun untuk acuan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan desain yang telah dirancang. Agar kegiatan bimbingan teknis pendidikan karakter lebih efektif, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar diperlukan persamaan pandangan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota terhadap informasi yang disampaikan dan hasil (output) seluruh kegiatan pendidikan karakter ini. 

B.   Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang melatari pelaksanaan bimtek pendidikan karakter adalah sebagai berikut.
1.    Pancasila dan UUD 1945
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
5.    Peraturan Pemerintah Nomr 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7.    Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 jo No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.    Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
10. Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahnun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  6 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemendiknas Tahun 2010-2014;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal  Pendidikan Dasar di kota/kabupaten;
20. Rencana Aksi Nasional (RAN) Pendidikan Karakter Kementerian Pendidikan Nasional 2010—2014.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

C.  Tujuan
Secara umum tujuan pelaksanaan bimtek pengembangan pendidikan karakter ini antara lain:
  1. meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang kebijakan umum Pendidikan Karakter Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  2. meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang konsep dasar dan pengembangan Kurikulum 2013;
  3. meningkatkan pemahaman peserta bimtek tentang pengalaman lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di SD;
  4. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah;
  5. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat ;
  6. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran;
  7. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Implementasi pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler;
  8. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran Tematik;
  9. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang Integrasi pendidikan karakter dalam pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika;
  10. meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta bimtek tentang penyusunan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

D.   Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan adalah peserta bimtek:
  1. memahami tentang kebijakan umum Pendidikan Karakter Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  2. memahami tentang konsep dasar dan pengembangan Kurikulum 2013;
  3. memahami tentang pengalaman lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di SD;
  4. memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah;
  5. memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat ;
  6. memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pembelajaran;
  7. memahami dan memiliki ketrampilan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler;
  8. memahami dan memiliki ketrampilan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam pembelajaran Tematik;
  9. memahami dan memiliki ketrampilan mengintegrasikan pendidikan karakter dalam pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika;
  10. memiliki ketrampilan penyusunan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
  11. memiliki ketrampilan memandu bimtek dan melakukan pendampingan pendidikan karakter di tingkat kabupaten/kota

E.   Pola dan Mekanisme Bimtek
Untuk memberikan hasil secara maksimal pola bimtek pendidikan karakter dirancang secara sistemik, berjenjang dan berkelanjutan menggunakan pola IN-ON-IN. Pemilihan pola ini dimaksudkan untuk memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal dengan optimalisasi pemberdayaan berbagai forum kepala sekolah, pengawas sekolah, dan kelompok kerja guru (KKG).
Dengan pemberdayaan berbagai forum dan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, kegiatan bimtek diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Di samping itu kegiatan-kegiatan kelompok dan forum juga membantu guru dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, peningkatan kualifikasi guru, dan persiapan guru dalam menghadapi proses penilaian kinerja guru.
Secara skematis pola dan mekanisme bimtek pendidikan karakter  berkelanjutan bagi guru dapat digambarkan sebagai berikut.


Gambar 1. Pola dan Mekanisme Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter









BAB II
PRINSIP, STRUKTUR, DAN TATA KELOLA TIM PEMBINA DAN TIM PENGEMBANG/FASILITATOR BIMBINGAN TEKNIS
PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR

A.  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Bimtek Pendidikan Karakter
Bimbingan teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berjenjang, berkelanjutan, komprehensif,  implementatif, dan koordinatif.
1.      Berjenjang
Bimbingan teknis Pendidikan Karakter dilaksanakan secara berjenjang dari pusat sampai dengan gugus/sekolah. Tim pembina/fasilitator pusat melakukan bimtek pada tim pembina/fasilitator provinsi. Tim Pembina/fasilitator provinsi melakukan bimbingan teknis kepada tim pengembang/fasilitator kabupaten/kota. Selanjutnya, tim pengembang/ fasilitator kabupaten/kota melakukan bimtek kepada tim pelaksana Pendidikan Karakter di tingkat gugus sekolah/sekolah dasar.

Fasilitator pusat/provinsi dalam pelaksanaan bimtek dapat membantu sebagai narasumber di lapangan. Dalam hal tertentu, pemerintah pusat dan provinsi dapat melaksanakan bimtek secara langsung kepada kabupten/kota, gugus dan sekolah.

2.     Berkelanjutan
Bimbingan teknis dilakukan secara sistemik, terus-menerus dan terencana. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pendidikan Karakter di sekolah dapat meningkat kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu. 

3.     Komprehensif
Bimbingan teknis dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dari semua komponen Pendidikan Karakter. Dalam pelaksanaannya tidak hanya satu komponen tertentu tetapi meliputi semua komponen.


4.     Implementatif
Bimbingan teknis dilaksanakan dengan menekankan praktik sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kerja di sekolah dasar. Materi teoritis/akademis diberikan untuk memperkuat pelaksanaan praktik lapangan dengan tetap mengacu kepada regulasi di bidang pendidikan seperti 8 Standar Nasional Pendidikan.

5.     Koordinatif
Bimbingan teknis dilaksanakan secara koordinatif antara tim pembina/ fasilitator pusat, tim pembina/fasilitator provinsi dan tim pengembang/ fasilitator kabupaten/kota serta tim pelaksana di gugus sekolah/sekolah dasar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar dan menyamakan visi, misi, dan tujuan serta gerak langkah pelaksana Pendidikan Karakter di sekolah dasar.

B.   Struktur dan Tata Kelola Tim Pendidikan Karakter
Struktur berikut ini menjelaskan unsur, tugas, keanggotaan, dan kriteria tim Pendidikan Karakter dari tim pembina Pendidikan Karakter tingkat pusat sampai tim pelaksana tingkat gugus sekolah/sekolah.
1.  Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat
a.  Unsur
Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat berasal dari unsur-unsur birokasi, akademisi, dan praktisi. Secara terperinci unsur tim Pembina Pendidikan Karakter Pusat antara lain:
1)    Direktorat Pembinaan SD, Ditjen Pendidikan Dasar
2)    Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar
3)    Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbangdikbud
4)    Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai pengembang Pendidikan Karakter
5)    Pusat Pengembangan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan/ Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
6)    Tim Pembina /Fasilitator Pendidikan Karakter Provinsi
b.  Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter
Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter terdiri atas:
1)    Koordinator, tim pembina/fasilitator adalah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2)    Sekretaris, tim pembina/fasilitator adalah Kepala Subdit Pembelajaran.
3)    Tim Fasilitator terdiri dari pejabat/staf dan SDM lainnya yang memenuhi kriteria sebagai fasilitator pada point d.

c.   Tugas Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter
Tugas Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter Tingkat Pusat:
1)    Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman, dan prosedur Pendidikan Karakter;
2)    Melaksanakan kebijakan Pendidikan Karakter;
3)    Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi Pendidikan Karakter kepada provinsi, kabupaten/kota, gugus, dan sekolah.
4)    Menetapkan tim pembina dan master trainer Pendidikan Karakter tingkat provinsi;
5)    Mengkoordinasikan provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggarakan bimtek di tingkat gugus sekolah/sekolah dasar;
6)    Melaksanakan penilaian pelaksana Pendidikan Karakter terbaik (The Best Practice) di sekolah dasar
7)    Melaksanaan pemetaan pelaksanaan Pendidikan Karakter tingkat nasional
8)    Menyelenggarakan seminar nasional,
9)    Melaksanakan seleksi calon pembina/fasilitator tingkat provinsi.

d.  Kriteria
Kriteria fasilitator sebagai berikut.
1)     Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Pendidikan Harmoni minimal di tingkat provinsi.
2)     Lulus seleksi calon fasilitator
3)     Memiliki komitmen (melalui tes dan wawancara)
4)     Menyatakan kesanggupan menjadi fasilitator

2.    Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi

1)  Unsur
Unsur tim pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi:
1)    Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi
2)    Praktisi Pendidikan Sekolah Dasar
3)    Dosen Perguruan Tinggi
4)    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
5)    Tim Pengembang Pendidikan Karakter Kabupaten/Kota terbaik

2)  Struktur Tim Pembina/Fasilitator Pendidikan Karakter

Struktur tim Pembina/fasilitator Pendidikan Karakter terdiri atas :
1)    Koordinator
Koordinator tim Pembina/fasilitator yaitu Kepala Bidang yang menangani pendidikan  sekolah dasar
2)    Sekretaris
Sekretaris tim pembina/fasilitator yaitu Kepala seksi  atau staf yang menangani sekolah dasar atau kurikulum
3)    Tim Fasilitator
Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang terkait dan sesuai dengan kriteria point d

3)  Tugas
 Tugas tim pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi:
1)     Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur Pendidikan Karakter yang ditetapkan Tim Pendidikan Karakter Pusat;
2)     Melaksanakan kebijakan Pendidikan Karakter di tingkat provinsi;
3)     Mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi Pendidikan Karakter kabupaten/kota, gugus, dan sekolah;
4)     Menyeleksi tim pengembang  Pendidikan Karakter Kabupaten/Kota;

4)  Kriteria
Kriteria Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi sebagai berikut.
1)    Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Pendidikan Harmoni minimal di tingkat kabupaten/kota.
2)    Lulus seleksi calon fasilitator
3)    Memiliki komitmen (melalui tes dan wawancara)
4)    Menyatakan kesanggupan sebagai fasilitator

3.    Tim Pengembang Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota

a.  Unsur
Tim Pengembang Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur berikut.
1)    Kabid yang menangani sekolah dasar
2)    Kasi Kurikulum,
3)    Pengawas,
4)    Kepala Sekolah (Ketua KKKS),

b.  Struktur Tim Pengembang/Fasilitator Pendidikan Karakter
Struktur tim pengembang/fasilitator Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
1)    Koordinator
Koordinator tim Pengembang/fasilitator yaitu Kepala Bidang yang menangani pendidikan  sekolah dasar
2)    Sekretaris
Sekretaris tim pengembang/fasilitator yaitu Kepala seksi  atau staf yang menangani sekolah dasar atau kurikulum
3)    Tim Fasilitator
Tim fasiltator terdiri atas staf/pejabat yang terkait dan sesuai dengan kriteria point d


c.  Tugas
Tugas Tim Pengembang Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota:
1)    Melaksanakan standar, norma, kriteria, pedoman dan prosedur Pendidikan Karakter yang ditetapkan Tim Pendidikan Karakter Nasional dan provinsi;
2)    Melaksanakan kebijakan Pendidikan Karakter di tingkat kabupaten/kota;
3)    Mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi Pendidikan Karakter kecamatan, gugus, dan sekolah;
4)    Menyeleksi tim pengembang  Pendidikan Karakter tingkat gugus dan sekolah; dan
5)    Menyelenggarakan workshop/pelatihan Pendidikan Karakter bagi guru SD;

d.  Kriteria:
1)    Diutamakan berpengalaman menjadi fasilitator yang berkaitan dengan Pendidikan Karakter, Pendidikan Harmoni minimal di tingkat kecamatan.
2)    Lulus seleksi calon fasilitator
3)    Memiliki komitmen (melalui tes dan wawancara)
4)    Menyatakan kesanggupan

Tim Pengembang Pendidikan Karakter tingkat Kabupaten/Kota diatur berdasarkan jumlah kecamatan. Setiap Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa wilayah bimtek berdasarkan jumlah kecamatan/distrik (khusus Provinsi Papua dan Papua Barat). Masing-masing wilayah terdapat beberapa kecamatan/distrik yang akan ditangani oleh 1 (satu) tim. Setiap tim terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota. Masing-masing anggota tim menguasai minimal 1 (satu) materi bimtek. Jumlah seluruh tim sebanyak 1414  dengan jumlah total anggota sebanyak 7172 orang. Jumlah seluruh kecamatan 7073. Jumlah tim pengembang Pendidikan Karakter Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya yang ada di masing-masing daerah.


Berdasarkan uraian tersebut, struktur dan tata kelola Tim Pembina dan Tim Pengembang Pendidikan Karakter dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, gugus sekolah, dan sekolah dasar dapat dilihat pada Gambar 3.1.
GAMBAR 2.1. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA SISTEM PEMBINAAN/PENGEMBANGAN BIMTEK PENDIDIKAN KARAKTER

PEMBINA KARAKTER
TINGKAT PUSAT
PEMBINA KARAKTER
TINGKAT  PROPINSI
PENGEMBANG KARAKTER
TINGKAT KOTA/KABUPATEN
KOORDINATOR
DIREKTUR PEMBINAAN SD
SEKRETARIS
KASUBDIT PEMBELAJARAN
TIM FASILITATOR PUSAT


PELAKSANA KARAKTER
TINGKAT GUGUS/SEKOLAH
KOORDINATOR PROPINSI
KABID DIKDAS
KOORDINATOR KAB/KOTA
KABID DIKDAS
KOORDINATON
KA UPTD KECAMATAN
SEKRETARIS
KASI KURIKULUM
TIM FASILITATOR
 PROPINSI

SEKRETARIS
KASI KURIKULUM
TIM FASILITATOR
(PENGAWAS, KKKS)
TIM FASILITATOR
(PENGAWAS/KS)
SEKRETARIS
KETUA GUGUS
SEKOLAH DASAR
 



BAB III
POLA BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER

Pola bimbingan teknis (Bimtek) Pendidikan Karakter meliputi aspek alokasi waktu/lama bimtek, komposisi program dan bahan bimtek, struktur program Bimtek Pendidikan Karakter, tempat kegiatan bimtek, dan fasilitator/narasumber bimtek Pendidikan Karakter.

A.  Alokasi Waktu Bimtek
Pada dasarnya terdapat berbagai pola bimtek Pendidikan Karakter. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menggunakan alokasi waktu bimtek Pendidikan Karakter 5 (lima) hari atau 60 jam pelajaran (@ 45 menit) Bimtek. Dalam praktiknya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing dan jenjang bimtek.

B.   Komposisi Program Bimtek Pendidikan Karakter
Kompoisisi  program bimtek Pendidikan Karakter dengan alokasi waktu 60 jam pelajaran meliputi:
1.    Program Umum;
2.    Program Pokok;
3.    Program  Penunjang.

C.   Waktu dan Tempat Bimtek
Kegiatan Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter bagi tim pembina tingkat provinsi dilaksanakan selama 5 (lima) hari efektif. Bimtek dilaksanakan bertempat di dinas pendidikan provinsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan catatan memiliki fasilitas pendukung kelancaran kegiatan. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bimtek terlampir.

D.   Sasaran dan Peserta Bimtek
Sasaran kegiatan bimtek ini adalah calon tim pembina tingkat provinsi di 12 provinsi. Masing-masing provinsi mengirimkan 5 orang peserta. Jumlah seluruh peserta sebanyak 60 orang. Peserta dipilih dengan mendasarkan kriteria sebagai berikut:
a.  Pejabat dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten yang menangani Sekolah Dasar (SD).
b.  Tim pengembang pendidikan karakter provinsi/kota/kabupaten sesuai dengan kebutuhan daerah.

c.  Kriteria tim pengembang pendidikan karakter sebagai berikut:
1)  Kualifikasi pendidikan minimal S-1
2)  Maksimal berusia 50 tahun
3)  Memiliki sertifikat pendidik, diutamakan guru pemandu di setiap gugus
4)  Memiliki kompetensi untuk menjadi penatar
5)  Pernah mengikuti sosialisasi pendidikan karakter yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga yang kompeten
6)  Memiliki potensi untuk menjadi pengembang pendidikan karakter
7)  Bagi guru: diutamakan memiliki latar belakang sebagai guru kelas di SD (IPA, IPS, Matematika, B. Indonesia, dan PKn)
8)  Calon tim pengembang pendidikan karakter  tidak berasal dari satu sekolah yang sama.

E.   Materi Bimtek
Secara garis besar lingkup materi bimtek paparan terkait dengan kebijakan pendidikan karakter Direktorat PSD, kurikulum 2013, konsep dan implementasi pendidikan karakter di sekolah. Secara terperinci lingkup materi dapat dipaparkan sebagai berikut:

No
Kegiatan
Waktu
1
Pembukaan
60’
2
 Sesi 1: Pengantar bimtek dan Kontrak belajar
30
3
 Sesi 2: Pre Test
30
4
Sesi 3: Kebijakan Pendidikan Karakter Direktorat PSD
90’
5
Sesi 4: Kurikulum 2013
120’
6
Sesi 5: Penjelasan teknis kunjungan lapangan
30’
7
Sesi 6: Pengamatan Lapangan Praktik Pendidikan Karakter yang Baik di Sekolah Dasar
300
8
Sesi 7: Diskusi Hasil Pengamatan lapangan
90’
9
Sesi 8:  Implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah
90’
10
Sesi 9: Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pendidikan Ekstrakurikuler
90’
11
Sesi 10: Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran  Tematik
120’
12
Sesi 11: Implementasi Pendidikan Karakter dalam Peran Serta Masyarakat
90’
13
Sesi 12: Implementasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Berbasis PAIKEM
90’
14
Sesi 13: Integrasi Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia, IPS,PKn, IPA, dan Matematika
180’
15
Sesi 14: Post Test dan Umpan Balik
45
16
Sesi 15: Menyusun Rencana Tindak Lanjut
90’
17
Penutupan
60’


F.    Narasumber dan Fasilitator Bimtek
Fasilitator dalam bimtek ini adalah para birokrat, akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi dan pengalaman memadai, yang terdiri dari unsur sebagai berikut:
1.    Para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat pembinaan SD, Pusat Kurikulum dan perbukuan, P2TK, dan unit utama yang terkait;
2.    Tim Pembina Tingkat Provinsi yang pernah mengikuti ToT Bimtek dari Direktorat PSD;
3.    Tenaga akademik dari Perguruan Tinggi;
4.    Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota yang pernah mengikuti ToT Bimtek dari Direktorat PSD.

G.   Mekanisme Kegiatan
Kegiatan bimtek pendidikan karakter bagi tim Pembina tingkat provinsi disusun dengan mekanisme sebagai berikut:
1.  Persiapan Peserta
Peserta memperoleh bahan-bahan bimtek, dan diminta membaca bahan-bahan yang diberikan. Tugas ini harus diselesaikan sebelum dimulainya orientasi sebagai bekal awal sebelum bimtek dimulai.

2.  Pembukaan
Semua peserta harus sudah siap di ruangan 15 sebelum acara pembukaan dimulai.

3.  Ice Breaking
Acara ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para peserta tentang keikutsertaan dalam bimtek, pengenalan sesama peserta, narasumber/fasilitator dan panitia untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif.

4.  Penjelasan Teknis/ Kontrak Belajar
Acara ini dimaksudkan untuk menyepakati berbagai norma kelas dan agenda kegiatan selama bimtek.

5.  Pemahaman Awal (Pre Test)
Acara ini dirancang untuk mengukur pengetahuan awal (bekal awal) peserta terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pendidikan karakter.

6.  Pengembangan Wawasan
Pengembangan wasasan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pengayaan bagi peserta bimtek berkaitan dengan: 1) Kebijakan pendidikan karakter Direktorat Pembinaan SD, 2) Implementasi Kurikulum 2013; 3) Pengamatan dan diskusi lapangan praktik pendidikan karakter yang baik di SD. Paparan materi di atas dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dengan peserta bimtek;

7.  Pengembangan Sikap dan Ketrampilan
Peserta akan diberikan kesempatan yang sangat luas dalam mengembangkan sikap dan ketrampilannya dalam pokok bahasan antara lain: 1) Implementasi pendidikan karakter dalam pengembangan budaya sekolah; 2) Implementasi pendidikan karakter dalam peran serta masyarakat; 3)  Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran; 4) Implementasi pendidikan karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler; 5) Integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran Tematik; 6) Integrasi pendidikan karakter dalam pelajaran, bahasa Indonesia, IPS dan PKn, IPA dan Matematika; dan 7) Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL)

8.  Pemahaman Akhir (Post Test)
Pada akhir bimtek peserta akan diukur pemahamannya tentang pendidikan karakter dilihat dari aspek pengetahuan, proses, dan produk.

9.  Penutupan
Semua peserta wajib hadir saat berlangsung kegiatan penutupan. Sebelum di tutup oleh pejabat yang berwenang panitia pengarah akan Mengumumkan hasil evaluasi selama kegiatan pelatihan termasuk nominasi peserta terbaik.

H.  Struktur Program Bimtek
Struktur program bimtek Pendidikan Karakter berisi tentang program, materi/sub stansi, alokasi waktu, penyaji dan sasaran. Struktur program bintek dituangkan dalam pada tabel 3.1.


Tabel 3.1 : STRUKTUR PROGRAM BIMTEK KARAKTER DENGAN POLA  60 JAM PELAJARAN

No
Program
Materi / Substansi
Pemateri
Sasaran/Alokasi Waktu
Pusat
Prop
Kab/Kota
Gugus/SD


Pretes
Panitia
1
1
1
1
1
Umum
A.    Kebijakan Pendidikan karakter di SD
B.     
Pejabat / Koordinator Tim Pembina
2
2
1
0


C.   Pola Pembinaan Pendidikan Karakter di SD. 

Pejabat / Koordinator Tim Pembina/ Fasilitator

2
2
2
0
2
Pokok
A.    Implementasi Pedidikan Karakter dalam pengembangan budaya sekolah,
B.   Implementasi Pedidikan Karakter dalam peran serta masyarakat,
Fasilitator


3
3
2
1
C.   Implementasi Pedidikan Karakter dalam pembelajaran berbasis PAKEM,
D.   Implementasi Pedidikan Karakter dalam pendidikan ekstrakurikuler,
Fasilitator

5
5
7
7
E.   Integrasi Pendidikan Karakter dalam pembelajaran tematik,
F.    Integrasi Pendidikan Karakter dalam pelajaran PKn, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS

Fasilitator

28
28
28
28
A.   Refleksi
Fasilitator

4
4
4
8
B.     Pengawasan dan Tindak Lanjut  
Fasilitator
4
4
4
4
C.   
Fasilitator

4
4
4
4
3
Penunjang
A.   Pengawasan dan evaluasi
B.   Indikator keberhasilan/keterlaksanaan  pendidikan karakter.
C.   Postes
Fasilitator
Fasilitator
Fasilitator
Panitia
2
2
2
1
2
2
2
1
2
2
2
1
2
2
2
1

Jumlah Jam Pel:


60
60
60
60
   
Keterangan: (*) = mendapat porsi waktu yang lebih banyak


Pola yang akan digunakan tersebut dalam kondisi tertentu dapat  disesuaikan dengan  kebutuhan dan program bimbingan teknis yang ditetapkan di daerah masing-masing. 

A. Perangkat Bimtek Pendidikan Karakter

Perangkat  Bimtek Pendidikan Karakter terdiri atas naskah buku, power point, dan compact disc (CD). Perangkat buku sebanyak limabelas naskah, yaitu (1) Grand Desain, (2) Pendidikan Karakter melalui Budaya Sekolah, (3) Pendidikan Karakter melalui PAKEM, (4) Pendidikan Karakter melalui Ekstrakurikuler, (5) Pendidikan Karakter melalui Peranserta Masyarakat, (6) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran PKn, (7) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, (8) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran IPA, (9) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran IPS, (10) Pendidikan Karakter terintegrasi dengan mata pelajaran Matematika, (11) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Keagamaan, (12) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Olah Raga, (13) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Seni Budaya, (14) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan UKS, (15) Pembinaan Ekstrakurikuler melalui Kegiatan Kepramukaan. Selain itu, bahan bimtek juga berupa paparan dalam bentuk powerpoint dan compact disc (CD).

1.    Naskah buku
Naskah buku yang digunakan dalam Bimtek Pendidikan Karakter yaitu:       
a.    Pola Pembinaan Pendidikan Karakter berisi:  
1)    Pengertian Pendidikan Karakter, latar belakang perlunya Pendidikan Karakter di sekolah, landasan hukum Pendidikan Karakter.
2)    Kerangka konsep dasar Pendidikan Karakter
3)    Proses dan Komponen Pendidikan Karakter
4)    Manajemen Pembelajaran/PAKEM, PSM, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pembiayaan/Keuangan dan Budaya Lingkungan Sekolah
5)    Sistem Organisasi dan Koordinasi Pembinaan Pendidikan Karakter
6)    Strategi pembinaan Pendidikan Karakter
7)    Pengawasan dan evaluasi Pendidikan Karakter.

b.    Panduan Replikasi Pendidikan Karakter di Kabupten/Kota berisi: 
1)    Pengertian dan Pendidikan Karakter, latar belakang perlunya replikasi Pendidikan Karakter di kabupaten/kota, landasan hukum, tujuan Pendidikan Karakter.
2)    Konsep dasar replikasi Pendidikan Karakter
3)    Proses dan komponen Pendidikan Karakter
4)    Strategi Replikasi  Pendidikan Karakter di Kabupaten/Kota
5)    Pengawasan dan evaluasi Pendidikan Karakter.

c.    Panduan Implementasi Pendidikan Karakter di SD, berisi: 
1)    Pengertian Pendidikan Karakter, latar belakang implementasi Pendidikan Karakter di sekolah, landasan hukum, ruang lingkup, dampak dan penyebarluasan Pendidikan Karakter.
2)    Implementasi Pendidikan Karakter di SD meliputi manajemen kesiswaan, kurikulum/pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan/pembiayaan, hubungan sekolah dengan masyarakat, dan budaya lingkungan sekolah.
3)    Strategi implementasi awal Pendidikan Karakter di SD melalui studi banding, bimtek, dan pendampingan.
4)    Indikator ketercapaian Pendidikan Karakter.

d.    Panduan Bimtek Pendidikan Karakter di SD, berisi: 
1)    Pengertian dan Pendidikan Karakter, latar belakang perlunya Pendidikan Karakter, landasan hukum Karakter, ruang lingkup.
2)    Prinsip, struktur, dan tata kelola tim pengembang/fasilitator bimtek Pendidikan Karakter
3)    Pola bimtek Pendidikan Karakter meliputi materi, waktu, fasilitator, tempat, struktur program.
4)    Langkah-langkah Kegiatan Bimtek Pendidikan Karakter
5)    Lampiran-lampiran meliputi:
(a)      Lampiran 1 :  Evaluasi Penyelenggaraan Bimtek Pendidikan Karakter
(b)      Lampiran 2 :  Evaluasi Peserta Bimtek Pendidikan Karakter
(c)      Lampiran 3 :  Evaluasi Fasilitator Pendidikan Karakter
(d)      Lampiran 4 :  Silabus Bimtek Pendidikan Karakter

e.    Bahan/Materi Bimtek :
1)        Buku I : Pola Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Karakter di Sekolah
2)        Buku II :Panduan Replikasi Pendidikan Karakter di SD untuk Tingkat Kab/Kota
3)        Buku III : Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter di SD
a)    Bahan/Materi Manajemen Peserta didik/Kesiswaaan
b)     Bahan/Materi Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran
c)     Bahan/Materi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d)    Bahan/Materi Manajemen Sarana dan Prasarana
e)    Bahan/Materi Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
f)     Bahan/Materi Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
g)    Bahan/Materi Manajemen Budaya dan Lingkungan Sekolah
4)        Buku IV : Panduan Bimbingan Teknis

2.    Power Point
Perangkat  Bimtek berupa naskah/makalah semuanya dibuat dalam bentuk power point dengan tujuan agar  paparan/presentase  terarah , menarik dan mudah dipahami  Bimtek.  Dengan power point   membuat bahan yang akan dipresentasikan  menjadi relatif  sama . 
 
3.    Compact Disc
Untuk memudahkan dan melengkapi semua  bahan/materi  Bimtek Pendidikan Karakter yang disajikan oleh para fasilitator dan narasumber  kepada para peserta Bimtek  disiapkan  perangkat Bimtek Pendidikan Karakter tersebut  dalam bentuk  Compact Disc (CD). 

B.Jenjang Bimbingan Teknis Pendidikan Karakter
Bimtek Pendidikan Karakter dilakukan secara berjenjang yaitu Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat  Pusat, Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi, Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota dan Bimtek Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar.
1.     Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Pusat
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Para nara sumber adalah para  Fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Pusat. Fasilitator yang dimaksud berasal dari berbagai instansi seperti Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balibang Dikbud, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, LPMP/P4TK, Unicef dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya . Sedangkan para peserta adalah fasiltator yang berasal dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi. Pelaksanaan Bimtek Tingkat Pusat dilakukan secara terpusat di Jakarta atau kota lainnya sesuai dengan dukungan dana yang tersedia. 

2.     Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan program dan dukungan dana yang tersedia di masing-masing instansi. Nara sumber dalam kegiatan ini adalah para fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat dan Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi.  Fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat berasal dari berbagai instansi seperti Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balibang Dikbud, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, LPMP/P4TK, Unicef dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya. Sedangkan fasilitator dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi/Dosen  setempat, P4TK/LPMP/Widyaiswara, dan lembaga penyelenggara program Pendidikan Karakter lainnya. Para peserta pada kegiatan ini berasal dari Tim Pembina  Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota, pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Bimtek Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan  terpusat secara sekaligus atau bertahap bertempat di ibu kota kabupaten/kota  atau tempat lainnya sesuai dengan dukungan dana yang tersedia. 

3.     Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan program dan dukungan dana yang tersedia di masing-masing instansi tersebut. Para Fasilitator berasal dari Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota, Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Provinsi dan atau Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Pusat. Fasilitator dari  Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi/Dosen setempat, dan P4TK/LPMP/ Widyaiswara (bila ada) , pengawas dan kepala sekolah serta sekolah. Para peserta pada kegiatan ini berasal dari Tim Pembina  Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/Kota, pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Bimtek Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan  terpusat. secara sekaligus atau bertahap bertempat di ibu kota kabupaten/kota  atau tempat lainnya sesuai dengan dukungan dana yang tersedia. 

4.     Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar
Bimtek Pendidikan Karakter Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar  diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Cabang Dinas Pendidikan /Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten/Kota/ Unit sesuai dengan program dan dukungan dana yang tersedia di masing-masing instansi tersebut.  Dalam kondisi tetentu kegiatan Bimtek Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar dapat diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.  Fasilitator kegiatan ini  dari  Tim Pembina Pendidikan Karakter Tingkat Kabupaten/ Kota  berasal dari  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi/ Dosen setempat, dan P4TK/LPMP/Widyaiswara (bila ada), pengawas sekolah, dan kepala sekolah. Para peserta pada kegiatan ini berasal dari Tim Pelaksana Pendidikan Karakter Tingkat Gugus Sekolah/Sekolah Dasar terdiri atas  pengawas dan kepala sekolah di lingkungan gugus sekolah setempat.

Jenjang Bimtek Pendidikan Karakter dari tingkat nasional sampai dengan  tingkat gugus sekolah/sekolah dasar dapat dilihat pada Gambar 3.1.



BAB IV
STRATEGI PELAKSANAAN
BIMBINGAN TEKNIS PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR

Strategi pelaksanaan bimtek Pendidikan Karakter di sekolah dasar meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
A.   Perencanaan
1.   Penyusunan panduan kegiatan
Panduan kegiatan Bimtek disusun untuk menjadi acuan bagi panitia, narasumber/fasilitator, dan peserta dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek agar kegiatan dapat berjalan lancar, tertib, dan mencapai hasil yang diharapkan . Panduan kegiatan yang disusun berisi mengenai latar belakang, tujuan, hasil yang akan dicapai, sasaran, jumlah peserta, narasumber/fasilitator, dan panitia, waktu pelaksanaan, tempat kegiatan, skenario kegiatan, materi Bimtek, jadwal kegiatan, tata tertib kegiatan, dan hak serta kewajiban peserta.

2.Pembentukan Panitia dan Tim Fasiltator/Narasumber
Panitia dan Tim Fasilitator/Narasumber yang akan dibentuk disesuaikan dengan jumlah peserta dan pola Bimtek yang akan digunakan terutama  alokasi waktu/hari atau alokasi jam  dan lokasi/tempat kegiatan. Struktur kepanitiaan terdiri atas ketua, sekretaris, seksi persidangan, seksi sarana/peralatan, seksi akomodasi, seksi konsumsi, dan seksi keuangan. Struktur kepanitiaan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di masing-masing daerah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan dukungan dana yang tersedia.

3.Penyiapan Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan  para narasumber/fasilitator.
Surat pemberitahuan/undangan dibuat dan dikirim kepada peserta dan fasiltator untuk mengikuti kegiatan Bimtek Karakter. Surat undangan berisi mengenai peserta atau fasilitator dan nara sumber yang diundang, acara, waktu kegiatan, tempat kegiatan, bahan/perlengkapan yang perlu dibawa. Untuk fasilitator dalam undangan disebutkan materi yang akan disajikan dan jadwal kegiatannya. 

5.    Rapat Persiapan
Rapat persiapan panitia dan tim fasilitator dilakukan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan rencana kegiatan Bimtek Karakter agar pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter dapat berjalan dengan lancar,  tertib dan mencapai sasaran serta hasil yang diharapkan. Untuk itu dalam rapat persiapan perlu adanya pembagian tugas panitia, pengecekan, dan mengkonfirmasi berbagai hal untuk memastikan  terkirimnya undangan ke peserta dan fasilitator/narasumber, kesiapan panitia, peralatan, ATK, tempat kegiatan yang digunakan, kesediaan hadirnya fasilitator dan nara sumber yang diundang . Rapat persiapan dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada .

6.    Penyusunan dan penggandaan perangkat Bimtek Karakter
Secara umum perangkat yang standar telah tersusun dalam bentuk naskah buku, power point dan compact disc. Namun fasilitator dapat menambah perangkat yang ada sehingga lebih menarik dan sesuai dengan situsi dan kondisi daerah tertentu. Penggadaan perangkat Bimtek Karakter dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter disesuaikan dengan jumlah  peserta ditambah untuk  cadangan.
      
7.    Pemetaan Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
Kegiatan pemetaan  dan penentuan peserta kegiatan Bimtek dilakukan untuk mencapai sasaran peserta yang tepat untuk diberikan Bimtek sekaligus untuk mendukung upaya pencapaian  target rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu tahun 2014 diharapkan 90% SD melaksanakan Karakter dengan baik.



8.    Penyiapan ATK dan Tempat, akomodasi.
ATK, tempat dan akomodasi disiapkan dengan baik untuk menunjang kegiatan Bimtek Karakter. Pemilihan tempat dan akomodasi untuk tempat kegiatan Bimtek Karakter diupayakan mudah dijangkau, fasilitas memadai untuk menunjang kegiatan bimtek dengan mempertimbangkan dukungan dana yang tersedia.
B.    Pelaksanaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Bimtek antara lain sebagai berikut:
1.  Mengadakan Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/Fasiltator yang akan bertugas dalam Bimtek Karakter.
Panitia dan Tim Fasilitator mengadakan rapat persiapan untuk membahas persiapan berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan Bimtek Karakter dan antisipasi berbagai kendala/permasalahan yang mungkin terjadi. Rapat persiapan yang dilakukan panitia antara lain mengecek berbagai hal yang telah dipersiapan oleh masing-masing seksi seperti penyiapan sarana/ perlengkapan Bimtek Karakter (ATK, laptop, perangkat komputer, kamera, LCD, dll) pengngadaan perangkat Bimtek (naskah buku,makalah, CD, power point), mengecek waktu kehadiran nara sumber/fasilitator, mekanisme pelaksanaan kegiatan kelompok peserta dan evaluasi penyelenggaraan Bimtek Karakter.
 
2.  Mengadakan coaching kepada Tim Pembina/Fasilitator  yang akan bertugas dalam kegiatan Bimtek Karakter
Sebelum Tim Fasilitator Bimtek Karakter bertugas dilakukan lebih dahulu coaching untuk memberikan pembekalan tentang tata cara pelaksanaan Bimtek agar diperoleh adanya kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam melaksanakan Bimtek Karakter sehingga pelaksanaan Bimtek Karakter dapat berjalan lancar, tertib, dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam acara coaching tersebut dapat dilakukan pula pembagian tugas Tim fasilitator beserta daerah dan mata sajiannya.
  
3.  Melakukan koordinasi dan konsultasi
Dalam rangka pelaksanaan Bimtek Karakter  perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi dan tim fasiltator Karakter berkaitan dengan peserta, tempat dan waktu pelaksanaan Bimtek Karakter. Hal ini dilakukan guna memperlancar pelaksanaan Bimtek Karakter dapat berjalan dengan baik sehingga mencapai tujuan yang diharapkan.
  
4.  Menggandakan dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek Karakter
Perangkat yang telah disiapkan segera digandakan dan dibagikan kepada para peserta Bimtek Karakter untuk menjadi bahan refensi, bacaan dan pegangan  sehingga memudahkan para peserta dalam memahami seluruh materi yang disajikan oleh tim fasilitator .

5.  Melaksanakan Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
C.    Pengawasan Dan Evaluasi
Kegiatan yang dilakukan dalam  pengawasan dan evaluasi sebagai berikut:
1.    Menetapkan Tim/Petugas
Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter perlu ditetapkan Tim/Petugas yang ditugasi mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter. Kegiatan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap pasca  Bimtek.
2.    Menyusun panduan pengawasan dan evaluasi
Untuk melakukan kegiatan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bimtek Karakter perlu adanya panduan. Panduan yang disusun berisi mengenai tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, aspek yang dinilai , dan  indikator keberhasilan



3.    Menyusun Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter yang disusun meliputi instrumen evaluasi penyelenggaraan, evaluasi kemampuan peserta pretes dan postes, instrumen kepuasan peserta. Instrumen-instrumen tersebut terlampir.

4.    Analisis hasil evaluasi
Instrumen evaluasi Bimtek yang telah diisi oleh para peserta Bimtek dan tim fasilitator ditabulasi dan dianalisa. Hasil analisis disimpulkan dan disusun ke dalam laporan hasil evaluasi Bimtek Karakter.  
D.    Laporan
1.   Penyusunan Laporan Kegiatan Bimtek Karakter yang berisi antara lain latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran dan jumlah peserta, panitia dan fasilitator, hasil yang dicapai, jadwal pelaksanaan, masalah, dan solusinya.
2.   Mengirim laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.
E.     Strategi pelaksanaan Karakter Tingkat Pusat, Propinsi, dan Gugus/Sekolah
Secara khusus, strategi pelaksanaan Bimtek Karakter pada masing-masing tingkat (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Gugus/Sekolah) dapat dilakukan dengan berpedoman pada tahapan sebagaimana disajikan pada Tabel 4.1.  Secara praktis strategi pelaksanaan Bimtek Karakter dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.




Tabel 4.1.  Strategi Pelaksanaan Karakter   Tingkat Propinsi, Kab/Kota, dan Gugus/ Sekolah

STRATEGI
TINGKAT
Propinsi
Kabupaten/
Kota
Gugus SD/SD
Perencanaan
a)  Menyusun  panduan kegiatan
b)  Membentuk Panitia dan  menentukan Tim Fasiltator/ Narasumber
c)  Menyiapkan Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan  para narasumber/ fasilitator.
d)  Rapat Persiapan
e)  Menyusun  dan menggandakan  perangkat Bimtek Karakter
f)   Memetakan Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
g)  Menyiapkan ATK dan Tempat, akomodasi.

a)   Menyusun  panduan kegiatan
b)   Membentuk Panitia dan  menentukan Tim Fasiltator/ Narasumber
c)   Menyiapkan Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan  para narasumber/ fasilitator.
d)   Rapat Persiapan
e)   Menyusun  dan menggandakan  perangkat Bimtek Karakter Memetakan Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
f)    Menyiapkan ATK dan Tempat, akomodasi.
a)   Menyusun  panduan kegiatan
b)   Membentuk Panitia dan  menentukan Tim Fasiltator/ Narasumber
c)   Menyiapkan Surat Pemberitahuan/Undangan kepada para peserta, dan  para narasumber/ fasilitator.
d)   Rapat Persiapan
e)   Menyusun  dan menggandakan  perangkat Bimtek Karakter
f)    Memetakan Sasaran dan Penentuan Kriteria Peserta Bimtek
g)   Menyiapkan ATK dan Tempat, akomodasi.
Pelaksanaan
a)    Mengadakan Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam Bimtek Karakter.
b)    Mengadakan coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator  yang  akan bertugas 
c)    Melakukan koordinasi dan konsultasi
d)    Menggandakan dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek 
e)    Melaksanakan Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
a)    Mengadakan Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam Bimtek Karakter.
b)    Mengadakan coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator  yang  akan bertugas 
c)    Melakukan koordinasi dan konsultasi
d)    Menggandakan dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek 
e)    Melaksanakan Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
a)    Mengadakan Rapat Persiapan Panitia dan Tim Pembina/ Fasiltator yang akan bertugas dalam Bimtek Karakter.
b)    Mengadakan coaching kepada Tim Pembina/ Fasilitator  yang  akan bertugas 
c)    Melakukan koordinasi dan konsultasi
d)    Menggandakan dan membagikan perangkat/bahan-bahan Bimtek 
e)    Melaksanakan Bimtek sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah direncanakan
Pengawasan & Evaluasi
a)    Menetapkan Tim/Petugas
b)    Menyusun panduan pengawasan dan evaluasi
c)    Menyusun Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)    Analisis hasil evaluasi
a)    Menetapkan Tim/Petugas
b)    Menyusun panduan pengawasan dan evaluasi
c)    Menyusun Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)    Analisis hasil evaluasi
a)    Menetapkan Tim/Petugas
b)    Menyusun panduan pengawasan dan evaluasi
c)    Menyusun Instrumen Evaluasi Bimtek Karakter
d)    Analisis hasil evaluasi
Pelaporan
a)    Menyusun Laporan Kegiatan Bimtek
b)    Mengirim laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.

a)   Menyusun Laporan Kegiatan Bimtek
b)   Mengirim laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.

a)   Menyusun Laporan Kegiatan Bimtek
b)  Mengirim laporan implementasi Bimtek ke instansi terkait.






























BAB V
PENGAWASAN DAN EVALUASI


A.   Pengawasan Pelaksanaan Bimtek

Pengawasan terhadap pelaksanaan Bimtek Karakter bertujuan untuk dapat mengawal dan memastikan kegiatan Bimtek telah berjalan sesuai dengan  program yang ditetapkan dan panduan kegiatan. Dari kegiatan pengawasan ini apabila didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan program dan panduan masalah atau kendala  yang dihadapi dapat dicarikan solusi atau pemecahannya agar pelaksanaan kegiatan Bimtek Karakter tidak sampai  terhambat terlalu besar pada kegiatan sehingga  kegiatan dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengawasan pelaksanaan Bimtek Karakter dapat dilakukan saat persiapan, dan saat pelaksanaan kegiatan. Kegiatan pengawasan dilakukan secara internal oleh instansi penyelenggara dan instansi terkait dengan menggunakan teknik dan metode tertentu seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengawasan yang dilakukan bersifat pembinaan, tidak mencari-cari kesalahan yang terkesan seperti melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus. Temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan dapat disampaikan langsung dan tidak langsung untuk memperbaiki pelaksanaan kegiatan dengan cara yang arif kepada instansi penyelenggara kegiatan Bimtek Karakter, panitia penyelenggara, dan Tim Fasilitator Karakter.  Pengawasan pelaksanaan Bimtek Karakter meliputi berbagai hal seperti tempat/lokasi, peserta, fasilitator dan narasumber, perangkat Bimtek Karakter (bahan naskah/makalah, power point, dan CD) , fasilitas/perlengkapan, pelaksanaan kegiatan, serta pelaksanaan  evaluasi Bimtek.

B.   Evaluasi Pelaksanaan Bimtek
Pelaksanaan Bimtek Karakter perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keefektivan dan efiesiensi pelaksanaan Bimtek Karakter termasuk kendala dan masalah serta solusi yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan evaluasi ini diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam  memperbaiki pelaksanaan Bimtek Karakter agar menjadi lebih baik pada masa mendatang.

Evaluasi pelaksanaan  Bimtek dilakukan  terhadap: (1) keefektivan penyelenggaraan Bimtek, (2) penguasaan peserta terhadap kompetensi yang ditetapkan, dan (3) performansi/unjuk kerja fasilitator. Aspek-aspek yang dievaluasi terkait dengan penyelenggaraan meliputi: (1) kualias pelayanan dalam pemilihan tempat, (2)penyediaan alat penyajian, (3)perangkat  Bimtek, (4) ATK, (5)konsumsi, (6)penerimaan peserta, (7)alokasi waktu sajian, dan (8) relevansi materi Bimtek. Evaluasi penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan dengan teknik angket yang diisi oleh peserta pada akhir kegiatan.
Aspek-aspek yang dievaluasi terkait dengan penguasaan peserta terhadap kompetensi yang ditetapkan meliputi: (1) kehadiran di kelas selama kegiatan Bimtek, (2) aktivitas dalam berbagai kegiatan diskusi, presentasi, dan kegiatan-kegiatan belajar lainnya, (3) pemahaman terhadap hal-hal yang bersifat konseptual teoritis terkait dengan penilaian kinerja kepala sekolah, dan (4) keterampilan melaksanakan penilaian kinerja dengan menggunakan prosedur, teknik, dan instrumen yang ditetapkan. Evaluasi ini dilaksanakan dengan menggunakan teknik pengamatan dan portofolio yang berupa hasil kerja individu maupun kelompok.
Evaluasi terhadap  fasilitator meliputi aspek: (1) penguasaan materi, (2) penggunaan metode penyajian, (3) pemberian contoh-contoh, (4) penggunaan bahasa, (5) sikap dan penampilan, (6) kejelasan dalam pembimbingan, dan (7) kemenarikan sajian













BAB VI
P E N U T U P

Manajemen Berbasis Sekolah (Karakter) telah terbukti dan dinilai sebagai pendekatan yang tepat untuk digunakan oleh sekolah dasar dalam pengelolaan sekolah. Hal tersebut sebagai  hasil evaluasi rintisan program Karakter pada akhir  Tahun 2000.  Hasil yang baik tersebut terutama tampak dalam aspek manajemen sekolah menjadi lebih transparan, demokratis, partisipatif, akuntabel, dan meningkatnya kemandirian sekolah. Dalam aspek pembelajaran, siswa menjadi lebih aktif, berani bertanya dan mengungkapkan pendapat, produktif dan kreatif dalam membuat penyelesaian tugas-tugas. Kegiatan belajar  dilakukan siswa dalam suasana yang menyenangkan dan demokratis. Peranserta masyarakat di sekolah pun tampak meningkat tidak hanya mereka terlibat dalam perencanaan program sekolah, tetapi mereka juga dilibatkan dalam pelaksanaan program dan dalam pengawasannya.

Hasil evaluasi tersebut merupakan salah pertimbangan Karakter  ditetapkan sebagai regulasi dan kebijakan pendidikan yang digunakan oleh sekolah-sekolah sebagai pendekatan  dalam pengelolaan sekolah. Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan perundangan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian Karakter telah menjadi keharusan bagi setiap pengelola sekolah untuk menggunakannya  dalam mengelola pendidikan di sekolahnya. Untuk itu Karakter harus diilaksanakan secara terus menerus secara berkesinambungan dan dapat ditingkatkan penyebaran dan kualitasnya dari waktu ke waktu dalam rangka upaya peningkatan mutu proses dan hasil pendidikan.

Dalam rangka mendesiminasikan/mereplikasikan dan menyebarluaskan Karakter di sekolah-sekolah dasar dapat merata di seluruh wilayah tanah air diperlukan adanya Bimbingan teknis yang dilakukan secara berjenjang dan bersinergi dari berbagai instansi terkait baik Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini yang dilakukan secara efektif dan efisien diharapkan adanya peningkatan jumlah dan mutu pelaksanaan Karakter oleh sekolah-sekolah dasar secara siginfikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya kongkrit dalam mencapai target sasaran rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014 diharapkan 40% SD dapat melaksanakan Karakter dengan baik. Untuk itu dalam melaksanakan Bimtek Karakter diperlukan adanya kerja sama, koordinasi dan konsultasi antar insansi terkait pusat dan daerah serta adanya perencanaan yang sistematis berkesinambungan.

Dengan pelaksanaan Bimtek Karakter  ini diharapkan  dapat pula mendorong agar hasil praktik-praktik yang baik dari pelaksanaan Karakter yang ada selama ini di lingkungan daerah atau sekolah sendiri dapat dilanjutkan. Sedangkan praktik-praktik yang baik di daerah atau sekolah lain dapat dijadikan sebagai contoh dan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan sumber daya yang ada.





Lampiran 1: Jadwak Bimtek Pendidikan Karakter





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Laporan Observasi Toko

LAPORAN OBSERVASI TOKO ALFAMART PETALING JAYA, SUNGAI GELAM, MUARO JAMBI ...